Menguatkan Peran Desa dalam Arus Perencanaan Pembangunan
Oleh: Akhsan Intje Makkah)*
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan diawal tahun anggaran, kerap dipahami sekadar agenda rutin tahunan. Padahal, di forum inilah arah pembangunan ditentukan, apakah benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat atau sekadar menjadi formalitas administratif. Di tengah tuntutan efisiensi dan ketepatan sasaran pembangunan, Musrenbang seharusnya menjadi ruang dialektika yang hidup, bukan hanya tempat membaca daftar usulan.
Di Palu dan wilayah Sulawesi Tengah pada umumnya, perubahan lanskap pembangunan di tingkat desa mulai terasa sejak hadirnya dana desa dan kelurahan. Desa kini tidak lagi sepenuhnya menunggu “jatah” dari kabupaten atau kota. Mereka memiliki ruang fiskal sendiri untuk bergerak, merespons, dan mengeksekusi kebutuhan mendesak masyarakat.Drs. Taufik Yoto Lemba, MM, salah seorang Birokrat senior mengatakan, keberadaan dana desa maupun kelurahan menjadi angin segar bagi masyarakat di tingkat akar rumput. Dana tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penopang awal berbagai kebutuhan pembangunan, tetapi juga memberi ruang bagi desa untuk lebih mandiri dalam menentukan prioritas programnya. Di sejumlah desa di Sigi dan Donggala, misalnya, dana desa telah dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, saluran air, hingga dukungan bagi pelaku usaha kecil. Hal-hal yang sebelumnya harus menunggu bertahun-tahun dalam antrean anggaran kabupaten, kini bisa ditangani lebih cepat di tingkat desa.
Namun, kemandirian ini tidak boleh melahirkan “ego sektoral” baru di tingkat desa. Perencanaan pembangunan tetap harus berpijak pada kerangka besar daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tanpa sinkronisasi, pembangunan berisiko berjalan sendiri-sendiri, cepat di satu titik, tetapi timpang di titik lainnya.
Di sinilah peran Musrenbang menjadi krusial. Forum ini semestinya menjadi ruang menyatukan arah, bukan sekadar mengompilasi usulan. Pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota harus duduk dalam satu perspektif: pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Jika tidak, Musrenbang hanya akan melahirkan daftar panjang keinginan tanpa kejelasan prioritas.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa tidak bisa ditawar. Keterlibatan masyarakat harus diperluas, bukan hanya saat perencanaan, tetapi juga dalam pengawasan. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, ketika masyarakat dilibatkan secara aktif, kualitas pembangunan menjadi lebih tepat sasaran sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan.
Akhirnya, memperkuat peran desa bukan semata soal memperbesar anggaran, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat. Desa harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Ketika desa kuat, terencana, dan terhubung dengan arah pembangunan daerah, maka cita-cita pemerataan pembangunan bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (*)
*(Penulis mantan Komentator RRI Palu.
Apa Reaksimu?

