BPJamsostek Sulteng Ajukan 183.856 Pekerja Penerima BSU
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Provinsi Sulawesi Tengah saat ini telah mngajukan sekitar 183.856 peserta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat.

PALU, METROSULAWESI.NET - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Provinsi Sulawesi Tengah saat ini telah mngajukan sekitar 183.856 peserta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat.
“Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja ini dijadwalkan mulai dilakukan bulan Juni ini, dan kami sudah mengajukan daftar peserta sesuai dengan ketentuan yang ada, dimana dari Sulawesi Tengah sekitar 183.856 yang kita ajukan,” ujar Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto, Kamis 19 Juni 2025.
Luky berharap ini semua pekerja bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah dengan total jumlahnya kisaran Rp600.000 per orang yang akan diberikan selama dua bulan.
“Per bulan akan diberikan Rp300 ribu per orang, dan berlaku selama 2 bulan jadi totalnya Rp 600.000 per orang,” jelasnya
Selain itu, pihaknya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja rentan dan berpenghasilan rendah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja.
“Saat ini kami telah memasukkan data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu untuk menerima BSU sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ditambahkan proses dan penentuan penerima BSU sepenuhnya berada di Kementerian Ketenagakerjaan RI, dimana BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan data yang sesuai sasaran kebijakan.
Luky mengatakan salah satu syarat penerima BSU adalah pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3.500.000.
“Alhamdulliah kali ini pemerintah menyalurkan BSU kembali, dan syaratnya itu pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Lanjut dia, adanya kebijakan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat penerima BSU diharapkan dapat mendorong seluruh pelaku usaha untuk memberikan perlindungan bagi pekerjanya dengan mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan.
“Ini juga jadi bukti manfaat lainnya yang bisa dirasakan pekerja, siapa yang mau tahu kan, setelah kemarin tahun 2022 ada BSU ternyata tahun ini ada lagi. Jadi harapannya perusahaan bisa secara pro aktif untuk daftarkan pekerjanya di BPJamsostek,” ujarnya.
Untuk mengetahui penerima SBU atau tidak bisa langsung mengecek ke website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) atau ke website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id) dan bisa juga melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan HRD perusahaan.
“Semua proses dan tahapan untuk penyaluran BSU ini dilakukan secara online dan langsung ke rekening penerima tanpa melalui perusahaan, jadi dipastikan ini tidak ada potongan ya,” tegas Luky.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?






