HET Baru LPG 3 Kg Mulai Rp20.000 per Tabung
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk LPG tabung 3 kilogram.

PALU, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk LPG tabung 3 kilogram.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.8.3/111/Ro.Ekon-G.ST/2025 yang menyesuaikan harga dengan jarak distribusi. Untuk jarak 0–60 kilometer, HET ditetapkan sebesar Rp 20.000 per tabung.
“LPG 3 Kg adalah program subsidi pemerintah pusat untuk masyarakat kurang mampu. Namun di lapangan, penggunaannya sudah merata ke seluruh lapisan masyarakat,” ujar Gubernur Anwar saat memimpin rapat koordinasi virtual bersama para bupati se Sulteng untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut pada Senin (11/8/2025) dari ruang kerjanya.
Ia menegaskan, penyesuaian harga ini bertujuan menjaga kelancaran distribusi, memastikan subsidi tepat sasaran, dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Anwar, kuota LPG 3 Kg di Sulteng saat ini belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Pemprov Sulteng telah mengirim surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 29 Juli 2025 untuk mengusulkan penambahan kuota, yang akan diputuskan pada November 2025.
“Harapan kita, pada November nanti kuota Sulteng bisa ditambah sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” ucapnya.
Gubernur juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk gencar mensosialisasikan HET baru, mencegah penimbunan dan perdagangan ilegal, serta memperketat pengawasan distribusi. Ia mengimbau masyarakat mampu untuk beralih ke LPG non-subsidi demi menjaga ketersediaan bagi warga kurang mampu.
Selain itu, Pemprov Sulteng mengusulkan pembangunan tambahan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) guna memudahkan pelayanan dan memperluas jangkauan distribusi. (ril/*)
Apa Reaksimu?






