MBG dan Ramadhan: Menimbang Kebijakan Gizi dalam Bingkai Kearifan Keagamaan

Oleh: Akhsan Intje Makkah*

Jan 16, 2026 - 06:15
 0
MBG dan Ramadhan: Menimbang Kebijakan Gizi dalam Bingkai Kearifan Keagamaan
Akhsan Intje Makkah

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi peserta didik serta memperkuat fondasi sumber daya manusia Indonesia. Tujuan besar ini patut diapresiasi. Namun, sebagaimana kebijakan publik lainnya, pelaksanaannya menuntut kepekaan terhadap konteks sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat.

Menjelang bulan suci Ramadhan yang masih berjarak sekitar sebulan lebih, ruang evaluasi dan penyesuaian kebijakan sejatinya masih sangat terbuka. Pertanyaan yang relevan diajukan adalah: bagaimana sebaiknya MBG dilaksanakan selama Ramadhan agar tujuan gizi tercapai tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa?

Dalam diskursus ini, Drs. Kiai Haji Husen Habibu, M.H.I  tokoh Alkhairaat Sulawesi Tengah, berpandangan bahwa program MBG pada dasarnya tidak menjadi persoalan untuk tetap dilaksanakan selama Ramadhan, sepanjang mekanismenya disesuaikan dengan nilai penghormatan terhadap ibadah puasa.

Menurutnya, bagi siswa-siswi beragama Islam, MBG dapat tetap diberikan dalam bentuk paket makanan bergizi yang disiapkan untuk disantap saat berbuka puasa, baik dibawa pulang maupun diatur pendistribusiannya. Sementara itu, bagi siswa-siswi non-Muslim, pemerintah dan sekolah dapat menyediakan ruang khusus atau membagikan paket makanan untuk disantap di rumah, sebagai bentuk penghormatan terhadap siswa Muslim yang berpuasa.

Pandangan ini menunjukkan pendekatan inklusif dan solutif, dengan menekankan penyesuaian teknis tanpa harus menghentikan program secara keseluruhan. Bagi Kiai Husen Habibu, kunci utamanya bukan pada ada atau tidaknya MBG, melainkan pada cara negara menghadirkan kebijakan secara beradab dan saling menghormati di tengah keberagaman.

Namun, pendekatan ini dilengkapi oleh pandangan lain dari Ustadz Naim S. Lamatande, S.Ag, tokoh Alkhairaat Tomini, Kabupaten Parigi Moutong. Beliau memandang Ramadhan sebagai bulan tarbiyah ruhani, perubahan total suasana hidup umat Islam, bukan sekadar perubahan jadwal makan. Dalam perspektif ini, kebijakan publik yang menyentuh langsung konsumsi makan dan minum perlu dikaji lebih hati-hati.

Menurut Ustadz Naim, meskipun MBG adalah program yang baik dan membawa maslahat, pelaksanaannya di siang hari selama Ramadhan tetap berpotensi menimbulkan persoalan syar’i dan sosial, khususnya bagi anak-anak dan pelajar yang sudah baligh. Puasa bukan hanya ibadah personal, tetapi juga syiar sosial yang suasananya dijaga bersama.

Beliau menegaskan kaidah fikih: Dar’ul mafaasid muqaddam ‘ala jalbil mashaalih

(Menolak kemudaratan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan).

Berangkat dari kaidah ini, Ustadz Naim berpandangan bahwa penghentian sementara MBG selama Ramadhan atau pengalihan total ke luar jam puasa merupakan opsi yang lebih aman secara syar’i dan sosial. Alternatifnya antara lain berupa paket buka puasa bergizi, bantuan pangan bagi keluarga siswa, atau pendistribusian sebelum dan sesudah Ramadhan.

Dua pandangan tokoh Alkhairaat tersebut sejatinya tidak bertentangan, melainkan berada dalam satu spektrum kehati-hatian yang sama: bagaimana menjaga kemaslahatan gizi tanpa menggerus kesucian dan makna Ramadhan. Perbedaannya terletak pada pilihan teknis kebijakan, apakah melalui penyesuaian mekanisme atau penghentian sementara.

Dalam konteks daerah otonom seperti Sulawesi Tengah, ragam pandangan ini justru menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang paling sesuai dengan karakter masyarakatnya. Gubernur memiliki ruang konstitusional untuk memilih pendekatan yang paling maslahat, dengan melibatkan tokoh agama, sekolah, dan orang tua siswa.

Namun demikian, pemerintah daerah tidak seharusnya berjalan sendiri. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan Islam lainnya diharapkan dapat memberikan pandangan resmi dan terbuka, agar kebijakan yang diambil memiliki legitimasi moral dan keagamaan yang kuat.

Kebijakan publik yang matang lahir dari dialog, bukan dari pemaksaan satu sudut pandang. Dengan waktu yang masih tersedia sebelum Ramadhan tiba, penyesuaian MBG masih sangat mungkin dilakukan secara arif dan terukur, demi menjaga gizi anak bangsa sekaligus menghormati nilai-nilai keagamaan yang hidup di masyarakat.

Sulawesi Tengah memiliki peluang menjadi contoh bagaimana kebijakan negara, otonomi daerah, dan kearifan keagamaan dapat berjalan selaras demi kemaslahatan yang lebih utuh.

*(Pensiunan PNS - Mantan Komentator  RRI Palu).

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow