Kementerian ATR/BPN Dorong Musyawarah Optimalkan Penyelesaian Sengketa Tanah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan mendorong optimalisasi musyawarah dan mediasi dalam penyelesaian sengketa serta konflik pertanahan di masyarakat.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan mendorong optimalisasi musyawarah dan mediasi dalam penyelesaian sengketa serta konflik pertanahan di masyarakat.
Ia mengatakan mekanisme musyawarah belum dimanfaatkan secara optimal, padahal penyelesaian perselisihan melalui dialog dapat menjadi salah satu jalan untuk mempertemukan kepentingan para pihak.
"Padahal para pendiri bangsa ini mewariskan kepada kita semuanya bagaimana menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di tengah masyarakat kita, salah satunya cara adalah bermusyawarah," kata Dalu dalam Webinar Nasional Melek Pertanahan di Jakarta, Sabtu.
Ia menilai persoalan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan berbagai dimensi kehidupan, mulai dari hubungan kekeluargaan dan sosial hingga kepentingan ekonomi.
Karena itu, lanjut dia, sengketa maupun konflik yang tidak segera diselesaikan dapat membuat tanah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pihak yang berselisih.
"Kalau isu-isu ini tidak diselesaikan dengan baik, maka ruang-ruang kehidupan manusia pasti akan terganggu," ujar dia.
Dalu mencontohkan perselisihan tanah dapat terjadi antara anggota keluarga maupun antartetangga hingga menyebabkan bidang tanah tidak dapat digunakan untuk kegiatan sosial atau ekonomi selama penyelesaiannya belum tercapai.
Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN memiliki fungsi pengendalian dan penyelesaian permasalahan pertanahan.
Lebih lanjut ia mengatakan kementerian menempatkan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara sebagai bagian dari tugas pengendalian dan resolusi ATR/BPN.
Pada tingkat daerah, penanganan permasalahan tersebut dilakukan melalui jajaran Kantor Pertanahan, sedangkan pada tingkat pusat terdapat unit yang menangani sengketa dan konflik pertanahan.
"Jadi kami juga ada jajaran di pusat, ada Direktorat Jenderal Sengketa Konflik juga. Nah, tugasnya adalah bagaimana menyelesaikan sengketa konflik yang ada di tengah masyarakat," kata Dalu.
Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 219 kasus pertanahan telah diselesaikan pada Januari hingga Maret 2026, terdiri atas 54 kasus di tingkat pusat dan 165 kasus di daerah.
Pada 2026, target efektif penanganan kasus pertanahan mencapai 2.151 kasus, yang terdiri atas 122 kasus di tingkat pusat dan 2.029 kasus di daerah. Hingga akhir Maret 2026, kementerian telah menerima 557 kasus pertanahan.
Dari 557 kasus tersebut, tercatat 247 perkara, 191 konflik, dan 119 sengketa. Sebanyak 155 perkara telah diselesaikan, disusul 39 sengketa dan 25 konflik.
Pemerintah juga terus memperkuat pendekatan kolaboratif dalam penanganan konflik agraria. Pada Juli 2026, Kementerian ATR/BPN menyatakan penanganan konflik agraria diperkuat melalui penyempurnaan kebijakan, koordinasi lintas sektor, dan pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) didorong menjadi salah satu instrumen untuk membantu percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Dalu menyebut penyelesaian persoalan pertanahan memerlukan keterlibatan berbagai pihak karena konflik yang terjadi tidak hanya menyangkut aspek administrasi tanah, tetapi juga hubungan sosial, penguasaan tanah, serta kepentingan masyarakat.
Dengan penyelesaian yang semakin efektif, tanah yang sebelumnya berada dalam sengketa diharapkan dapat kembali dimanfaatkan untuk menunjang kehidupan sosial maupun kegiatan ekonomi masyarakat. (ant)
Apa Reaksimu?

