Polres Poso Bekuk Residivis Curanmor, Curi Sepeda Motor Buat Membeli Sabu

Satuan Reserse Kriminal Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kamis 6 Agustus 2026.

Agustus 9, 2026 - 11:00
Polres Poso Bekuk Residivis Curanmor, Curi Sepeda Motor Buat Membeli Sabu
Satuan Reserse Kriminal Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kamis 6 Agustus 2026. (Foto: Ist)

POSO, METROSULAWESI.NET - Satuan Reserse Kriminal Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kamis 6 Agustus 2026. 

Tersangka berinisial A.R .K (32), warga Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Pidum di Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor B/141/VIII/SPKT/Res Poso/Polda Sul-Teng tertanggal 4 Agustus 2026. 

Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, melalui Kanit Pidum IPDA Eko Tangkuman langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Aiptu M. Syahrir untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Berdasarkan hasil profiling dan pembuntutan, tim berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. 

Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 17.45 WITA dengan modus operandi yang memanfaatkan rasa percaya korban. Awalnya, tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke Tentena. Saat mampir mengisi bahan bakar di sebuah kios, tersangka kemudian membawa lari sepeda motor Yamaha Mio Fino warna abu-abu milik korban (No. Pol DN 6178 EQ).

Tersangka mengakui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijualnya di Desa Tayawa, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una.

Ironisnya, uang hasil penjualan motor itu digunakan tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu-shabu. Perlu dicatat bahwa A. R. K(32) adalah residivis; ia pernah divonis pidana 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Poso pada tahun 2023 atas kasus penggelapan.

Seluruh rangkaian penangkapan dan penyerahan tersangka ke Mako Polres Poso selesai pada Jumat (7/8/2026) pukul 01.53 WITA dalam keadaan aman dan terkendali. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana (Pencurian Kendaraan Bermotor) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan barang bukti.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Opsnal yang bekerja cepat dan profesional, sekaligus menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap pelaku kejahatan berulang.

"Kami mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Unit 1 Pidum yang dipimpin Aiptu M. Syahrir serta arahan Kanit Pidum IPDA Eko Tangkuman. Dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, kami berhasil membuntuti dan mengamankan tersangka hingga ke luar wilayah hukum, yaitu di Ampana Kota. Ini membuktikan bahwa tidak ada tempat berlindung bagi para pelaku curanmor di wilayah Sulawesi Tengah," ujar Dwi Wiguna

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyoroti fakta bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba, serta status tersangka sebagai residivis.

"Sangat memprihatinkan bahwa uang hasil mencuri motor warga digunakan tersangka untuk membeli sabu-shabu. Selain itu, tersangka ini adalah residivis yang baru saja bebas dari vonis 2 tahun penjara pada 2023 lalu. 

"Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kejahatan kambuhan yang kembali meresahkan masyarakat setelah mendapatkan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hukum harus ditegakkan seberat-beratnya," tegasnya.

Reporter: Saiful Sulayapi 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow