Pemda Wajib Punya Dokumen RPB sebagai Road Map Mitigasi Bencana
Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Aksi Daerah Penurunan Risiko Bencana (RAD-PRB) sebagai road map resmi mitigasi bencana mereka.
POSO, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Aksi Daerah Penurunan Risiko Bencana (RAD-PRB) sebagai road map resmi mitigasi bencana mereka.
Kewajiban ini diatur secara hukum dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Permendagri No. 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana.
Tanpa dokumen road map ini, pembangunan di daerah berisiko tinggi menciptakan kerugian ekonomi yang besar dan mengancam keselamatan warga saat bencana terjadi.
Praktisi Hukum di Poso Mohamad Taufik. D.Umar menegaskan, sudah saatnya Pemda Poso harus melakukan Mitigasi Bencana sebagaimana amanat undang undang nomor 24 tahun 2007 mengurangi risiko bencana.
Hal terkait mitigasi juga diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007. Undang-Undang tersebut juga memuat definisi tentang mitigasi.
"Menurut UU 24 Tahun 2007, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi adalah upaya yang memiliki sejumlah tujuan yakni untuk mengenali risiko, penyadaran akan risiko bencana, perencanaan penanggulangan, dan sebagainya," ungkap Taufik, kepada wartawan, Senin (21/9).
Menurutnya, Mitigasi Bencana adalah segala upaya mulai dari pencegahan sebelum suatu bencana terjadi sampai dengan penanganan usai suatu bencana terjadi.
"Untuk Kabupaten Poso yang sebagian besar wilayahnya terdampak kekekeringan, maka yang harus dilakukan oleh
adalah menyiapkan rencana aksi dalam upaya mencegah kebakaran lahan dan hutan serta membuat road map dalam konteks lokal agar kebakaran lahan mudah di atasi bahkan dicegah, melalui koordinasi dan pelibatan semua elemen masyarakat," tegasnya.
Menyiapkan rencana aksi kata Taufik, agar kebakaran lahan seperti yang terjadi di wilayah Pamona Selatan (Desa Pasir Putih), Desa Tampemadoro, Lore Utara, Poso Pesisir Selatan tidak terulang lagi dimasa yang akan datang, ujarnya.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

