252 Napi di Rutan Donggala Dapat Remisi Kemerdekaan, Dua Langsung Bebas
Kepala Rumah tahanan (Rutan) Donggala Rusli menyerahkan remisi khusus Kemerdekaan RI kepada sejumlah narapidana. Juga ada remisi remisi dasawarsa (pengurangan masa pidana ke warga binaan setiap sepuluh tahun sekali).

DONGGALA, METROSULAWESI.NET- Kepala Rumah tahanan (Rutan) Donggala Rusli menyerahkan remisi khusus Kemerdekaan RI kepada sejumlah narapidana. Juga ada remisi remisi dasawarsa (pengurangan masa pidana ke warga binaan setiap sepuluh tahun sekali).
Pemberian remisi tersebut dilakukan di kantor Bupati Donggala usai pelaksanaan Upaca HUT RI ke-80 Tahun, Minggu 17 Agustus 2025.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni didampingi wakilnya, Taufik Burhan, kepala Rutan Donggala, Rusli secara simbolis memberikan surat remisi kepada salah satu narapidana atas nama Rahman Aditiya, warga Kelurahan Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.
“Pemberian remisi adalah agenda tahunan. Rutan Dongga tahun ini memberikan remisi kepada 252 orang narapidana umum, lima orang remisi umum, 2 orang langsung bebas,” kata Rusli
Selain pemberian remisi umum, Rutan juga memberikan remisi kepada narapidana dasawarasa atau pemberian pengurangan masa tahanan yang dilakukan setiap 10 tahun sekali.
“Hari ini Rutan Donggala juga memberikan Remisi dasawarsa atau pemberian pengurangan masa tahanan kepada narapidana sebanyak 258 orang setiap sepuuh tahun sekali, jadi jika terhitung dari tahun 2025, sepuluh tahun kedepan tepatnya 2035 akan ada remisi daswarsa lagi,” bebernya. (anc)
Apa Reaksimu?






