Komisi II DPR RI Kunjungan Kerja ke Kantah Palu Dirangkai Penyerahan Sertipikat
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, tata ruang, kepegawaian, kepemiluan, dan IKN Nusantara, Rabu 22 April 2026.
PALU, METROSULAWESI.NET- Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, tata ruang, kepegawaian, kepemiluan, dan IKN Nusantara, Rabu 22 April 2026.
Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama Jajaran Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah, serta unsur Forkopimda, disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu beserta jajaran di Kantor Pertanahan Kota Palu.
Kegiatan kunjungan kerja diawali dengan peninjauan langsung ke ruang pelayanan, loket prioritas, dan serta wawancara bersama pemohon pengguna pelayanan oleh rombongan Komisi II DPR RI. Beberapa masukan strategis diberikan kepada Kantor Pertanahan Kota Palu agar pelayanan pertanahan semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan fungsi pengawasan sekaligus menyerap aspirasi terkait pelaksanaan program strategis Kementerian ATR/BPN di daerah, khususnya di wilayah Kota Palu. Agenda utama dalam pertemuan meliputi evaluasi capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, implementasi layanan elektronik, serta kesiapan Kantor Pertanahan Kota Palu dalam mendukung program reforma agraria dan pengadaan tanah untuk pembangunan.
Di akhir kegiatan, Jajaran Kementerian ATR/BPN, Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi II DPR RI melaksanakan penyerahan sertipikat Hak Milik, Hak Pakai dan Wakaf kepada masyarakat penerima sertipikat sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan kantor pertanahan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Kota Palu. (adv)
Apa Reaksimu?

