Aduan Dugaan Pidana UU PDP Terkesan Mangkrak di Polda

Laporan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyeret PT. Honda Balindo Manunggal Bersama (Honda Balindo Palu) terkesan mangkrak di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng. Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) pun akan dilayangkan Tim Kuasa Hukum pelapor.

Jan 7, 2026 - 09:03
 0
Aduan Dugaan Pidana UU PDP Terkesan Mangkrak di Polda
ILUSTRASI - Laporan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terkesan mangkrak di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Laporan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyeret PT. Honda Balindo Manunggal Bersama (Honda Balindo Palu) terkesan mangkrak di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng. Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) pun akan dilayangkan Tim Kuasa Hukum pelapor. 

"Pemeriksaan saksi pertama tanggal 3 Desember 2025, namun hingga saat ini, saksi kedua dari pihak Pelapor tak kunjung diperiksa. Sebelumnya kami meminta lagi ke penyidik untuk pemeriksaan saksi kedua itu Senin, 15 Desember 2025, lagi lagi tak ada tanggapan sampai sekarang," kata Kuasa Hukum Pelapor, Kevin Aditya, SH pada media ini, Senin, 5 Januari 2026. 

Menurutnya, kinerja penanganan perkara yang dilakukan Ditressiber Polda Sulteng tidak sesuai dengan konsideran Perkapolri No.6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

"Pada Perkapolri ini jelas dikatakan bahwa Kepolisian harus melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya terhadap kasus tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel, terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan,” ungkap Kevin.

Karena itu, kata Kevin, pihaknya akan melayangkan Dumas ke Kapolda Sulteng. "Sebab proses laporan kami sudah berbulan bulan masih terkesan jalan di tempat, dan pihak Teradu/Terlapor belum disentuh sama sekali, ini ada apa sebenarnya," tegas Kevin.

Kevin mengungkapkan, 13 Oktober 2025 Laporan Pengaduan pihaknya diterima oleh Ditressiber Polda Sulteng, kemudian pemeriksaan saksi pertama dari Pelapor baru diaksanakan pada 3 Desember 2025. 

"Ini kan jeda waktunya lama sekali, terkesan diperlambat penanganan kasus ini. Ada apa dengan Ditressiber Polda Sulteng, kesannya jadi berat sebelah menangani kasus ini. Jika terus seperti ini, klien kami tidak pernah akan mendapatkan kepastian hukum," tegas Kevin.

Dia berharap Ditressiber Polda Sulteng memberikan perhatian khusus terkait perkara ini.

"Di Sulteng, lalu lintas perkara yang ditangani Ditressiber Polda Sulteng menurut saya tidak sebanyak satker kepolisian yang lain, sehingga seharusnya penanganan kasus ini bisa cepat dilakukan, jadi ini tidak bisa menjadi alasan lambatnya penanganan perkara ini, apalagi jika alasannya pribadi. Saya berharap, dengan Dumas yang akan kami layangkan besok ke Polda Sulteng, penanganan kasus ini bisa menjadi perhatian serius Ditressiber Polda Sulteng," kata Kevin.

Reporter: Yusuf Bj 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow