Curi Laptop untuk Beli Makan, Pelaku Dapat Restorative Justice
Seorang pria di Kota Palu yang mencuri laptop lalu menjualnya seharga Rp200 ribu untuk membeli makan, akhirnya mendapat penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice setelah korban memaafkan pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
PALU, METROSULAWESI.NET- Seorang pria di Kota Palu yang mencuri laptop lalu menjualnya seharga Rp200 ribu untuk membeli makan, akhirnya mendapat penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice setelah korban memaafkan pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Keputusan penghentian penuntutan itu disetujui dalam ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, bersama Wakil Kepala Kejati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, pada Selasa (12/5/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Sofian, mengatakan proses ekspose turut melibatkan Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Kasus tersebut bermula saat Tomi mengambil satu unit laptop HP Notebook 240 G9 milik PT Nusantara Ekspres Kilat di Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.10 WITA.
Menurut Sofian, laptop itu diambil ketika saksi Moh Ridho Mardani meninggalkan meja depan kantor untuk membeli makanan. Melihat kondisi kantor sepi, tersangka kemudian membawa kabur laptop tanpa merusak fasilitas kantor.
“Laptop itu lalu dijual kepada seseorang seharga Rp200 ribu dan digunakan tersangka untuk membeli makan,” ujar Sofian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Namun perkara itu tidak berlanjut ke persidangan setelah korban memaafkan tersangka dan menyetujui penyelesaian melalui restorative justice.
Perdamaian antara kedua pihak dilakukan secara lisan maupun tertulis di hadapan Jaksa Penuntut Umum pada 29 April 2026.
Kejaksaan menilai tersangka memenuhi syarat untuk penghentian penuntutan karena baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, barang bukti berupa laptop telah dikembalikan kepada korban dalam kondisi baik tanpa kerusakan.
Kejati Sulawesi Tengah menyebut penerapan restorative justice merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan pemulihan keadaan, rasa keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.(ril/*)
Apa Reaksimu?

