DPC FPE KSBSI Palu Protes Permenaker Alih Daya, Rismawan: Berpotensi Memperluas Outsourcing Tanpa Perlindungan

DPC FPE KSBSI (Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Kota Palu memprotes pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 tahun 2026 yang mengatur tentang Alih Daya (Out sourcing).

Mei 14, 2026 - 21:02
 0
DPC FPE KSBSI Palu Protes Permenaker Alih Daya, Rismawan: Berpotensi Memperluas Outsourcing Tanpa Perlindungan
Rismawan Laula, Ketua DPC FPE KSBSI Kota Palu.

PALU, METROSULAWESI.NET- DPC FPE KSBSI (Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Kota Palu memprotes pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 tahun 2026 yang mengatur tentang Alih Daya (Out sourcing).

“Regulasi ini berpotensi memperluas praktik outsourcing tanpa perlindungan yang memadai terhadap hak-hak pekerja,” kata Rismawan Laula, Ketua DPC FPE KSBSI Kota Palu.

Rismawan menilai hadirnya Permen Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya tersebut, menimbulkan keresahan besar di kalangan pekerja/buruh Indonesia.

Alih daya kata Rismawan, seharusnya menjadi instrumen pendukung efisiensi kerja yang tetap menjunjung tinggi martabat manusia dan perlindungan tenaga kerja. Namun dalam praktiknya, sistem ini justru sering melahirkan ketidakpastian kerja, upah murah, PHK sepihak, dan penghilangan hak-hak normatif pekerja.

“Kami menilai Permenaker ini jangan sampai menjadi “karpet merah” bagi praktik eksploitasi tenaga kerja berkedok efisiensi perusahaan,” tegas Rismawan.

Pemerintah lanjutnya, tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan bahwa ribuan pekerja alih daya selama ini hidup dalam ketidakpastian, yakni: bekerja bertahun-tahun tanpa status tetap, mudah diberhentikan, kehilangan pesangon, minim perlindungan, dan bahkan dibatasi hak berserikatnya.

“Jika regulasi ini tidak dikoreksi, maka negara secara tidak langsung sedang melegalkan sistem kerja murah dan memperlemah masa depan ketenagakerjaan nasional,” jelasnya.

Dengan keluarnya Permenaker ini kata Rismawan, negara terlalu berpihak kepada kepentingan perusahaan. Permenaker lebih mengakomodasi fleksibilitas industri dibanding perlindungan pekerja.

“Buruh jangan hanya dijadikan angka produksi dan objek efisiensi,” ujarnya.

Regulasi ini katanya, belum memberikan batas yang tegas terkait masa kerja outsourcing dan kewajiban pengangkatan pekerja tetap.

Selama ini banyak perusahaan outsourcing melanggar hak pekerja, namun pengawasan pemerintah masih sangat lemah dan sanksi hampir tidak memberi efek jera.

Kebijakan ketenagakerjaan menurutnya, seharusnya dibangun melalui dialog yang adil bersama serikat pekerja, bukan hanya mendengar kepentingan dunia usaha.

Rismawan pun kemudian menyarankan, agar pemerintah wajib segera melakukan pembatasan outsourcing hanya untuk pekerjan penunjang. Sedangkan pekerjaan inti, perusahaan tidak boleh dialihkan kepada tenaga outsourcing.

Selain itu lanjutnya, pekerja alih daya yang telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu harus diangkat menjadi pekerja tetap.

Rismawan juga meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan nakal yang melanggar hak-hak pekerja. Seperti:  membayar upah di bawah ketentuan, tidak mendaftarkan BPJS, melakukan PHK sepihak, atau menahan hak pekerja.

Dia juga meminta jaminan kesetaraan hak. Yakni, pekerja outsourcing harus mendapatkan upah layak, mendapatkan THR, jaminan sosial ketenagakerjaan, hak cuti dan lainnya.

Agar pengawasan berjalan objektif, Rismawan meminta pemerintah membentuk tim pengawas ketenagakerjaan yang melibatkan unsur serikat pekerja. (din/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow