Sagaf Beberkan Pertimbangan Penetapan Ketua BEM Untad

Pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tadulako (Untad) jadi polemik. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untad, Dr Sagaf Djalalembah MP, membeberkan dasar pertimbangan penetapan calon terpilih.

Juli 2, 2025 - 15:50
 0
Sagaf Beberkan Pertimbangan Penetapan Ketua BEM Untad
Sagaf Djalalembah. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tadulako (Untad) jadi polemik. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untad, Dr Sagaf Djalalembah MP, membeberkan dasar pertimbangan penetapan calon terpilih.

Sagaf menjelaskan penetapan pasangan nomor urut 2, yakni Moh. Jen dan M. Yayan Tumina, sebagai yang terpilih bukanlah keputusan sepihak melainkan diambil melalui pertimbangan yang mendalam sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Tadulako.

Sebagaimana diketahui, pada Pemilihan Raya BEM sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 (Asrar dan Gunawan) memperoleh 4.358 suara. Pasangan nomor urut 2 (Moh. Jen dan M. Yayan Tumina) memperoleh 1.817 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 3 (Atharik dan Hadris) memperoleh 1.856 suara. Meskipun pasangan nomor urut 1 memperoleh suara terbanyak, namun hasil verifikasi dan peninjauan ulang menemukan sejumlah permasalahan yang menjadi pertimbangan penting dalam proses penetapan akhir.

Pasangan calon nomor urut 2 mengajukan keberatan terhadap pasangan nomor urut 1 karena calon wakil ketua pada pasangan nomor urut 1 hanya memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai pengurus di tingkat fakultas (BEM Fakultas Hukum) dan tidak tercatat sebagai pengurus organisasi mahasiswa di tingkat universitas sebagaimana dipersyaratkan.

Sementara itu, pasangan nomor urut 3 dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif karena calon ketua berstatus tidak aktif sebagai mahasiswa akibat belum melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester berjalan.

"Kami telah memfasilitasi pertemuan mediasi bersama seluruh pasangan calon dan tim sukses di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, pasangan nomor urut 2 tetap pada posisi mengajukan gugatan, sementara pasangan nomor urut 3 menyatakan menerima keputusan universitas," beber Sagaf, Selasa, 1 Juli.

Di sisi lain, Rektor Universitas Tadulako, Prof Amar, juga menerima laporan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) terkait adanya pelanggaran kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon ketua pasangan nomor urut 1. 

Atas laporan tersebut rektor lalu membentuk tim untuk meninjau dan menelaah lebih lanjut kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, berdasarkan hasil investigasi, Rektor menjatuhkan sanksi berupa penundaan perkuliahan selama satu semester, sebagaimana tertuang dalam SK Rektor Nomor: 4845/UN28/HK.02/2025. 

Sagaf menegaskan bahwa dalam kasus ini semua proses telah ditempuh dengan proses yang demokratis dan transparan.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow