Protes Hasil Seleksi KIP Sulteng Berlanjut, Minta Penetapan KIP Ditunda

Protes hasil seleksi calon Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Tengah terus berlanjut. Kali ini mereka meminta waktu audiens dan penundaan penetapan calon anggota KIP Sulteng periode 2025-2029

Des 4, 2025 - 21:57
 0
Protes Hasil Seleksi KIP Sulteng Berlanjut, Minta Penetapan KIP Ditunda
Juru Bicara Aliansi Calon Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Majid (tengah), memperlihatkan surat permohonan audiensi di kantor DPRD Sulteng, Kamis 4 Desember 2025. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET- Protes hasil seleksi calon Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Tengah terus berlanjut. Kali ini mereka meminta waktu audiens dan penundaan penetapan calon anggota KIP Sulteng periode 2025-2029

“Kami bermohon audiensi dan meminta agar penetapan calon KIP Sulteng 2025-2029 itu ditunda,” kata Juru Bicara Aliansi Calon Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Majid, Kamis 4 Desember 2025.

Abdul Majid didampingi beberapa calon lainnya yang dinyatakan tidak masuk dalam lima besar mengantarkan surat permohonan audiensi ke DPRD Sulteng.

Tidak hanya DPRD mereka juga meminta audiensi ke Gubernur Sulteng. “Sebagai peserta seleksi yang mengikuti seluruh tahapannya,  menyampaikan keberatan serta memohon audiensi dengan Bapak Gubernur untuk memberikan penjelasan langsung terkait beberapa kejanggalan dan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi tersebut,” kata Majid.

Majid dan rekannya menduga seleksi KIP tersebut tidak memenuhi asas tranparansi dan objektivitas.

Tidak adanya penyampaian indikator penilaian, parameter seleksi, maupun berita acara penilaian mengindikasikan: Potensi cacat prosedural, Pelanggaran AUPB (Pasal 10 UU 30/2014), dan Pelanggaran kewajiban badan publik (UU 14/2008),” jelasnya.

Menurut Majid, ketidakhadiran sebagian anggota Komisi I dalam proses penilaian berpotensi menyebabkan keputusan mengandung cacat legalitas internal.

Informasi yang kami peroleh menyebutkan adanya calon yang dinyatakan lulus sementara masih aktif sebagai pengurus partai politik. Ini bertentangan dengan prinsip: Independensi Komisi Informasi, Zero conflict of interest, dan praktik Komisi Informasi di seluruh Indonesia,” jelas Majid.

Menurut Majid,  jika penetapan tetap dilanjutkan, maka terdapat risiko: SK Gubernur dapat dibatalkan melalui PTUN, dan menimbulkan preseden buruk terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Seperti diberitakan, hasil seleksi KIP Sulteng mengundang protes, karena di antara yang dinyatakan lolos masuk lima besar, salah satunya adalah seseorang yang dianggap masih pengurus salah satu partai.  (din)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow