KPK Panggil Analis Senior OJK Jadi Saksi Kasus CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil analis senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK.

JAKARTA, METROSULAWESI.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil analis senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK.
“Hari ini (Selasa 9/9), KPK memanggil saudara PA selaku analis senior di departemen hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan PA akan didalami penyidik mengenai pengetahuannya terkait dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan dua anggota DPR RI, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. (ant)
Apa Reaksimu?






