Sanksi Tegas Menanti Siswa Keluyuran

Untuk siswa, jangan coba-coba keluyuran saat jam belajar. Jika nekat, ada sanksi tegas menanti sebagai 'hadiah'. Perda Sulteng Nomor 18 Tahun 2021, menjadi dasar hukumnya.

Jun 11, 2025 - 15:06
 0
Sanksi Tegas Menanti Siswa Keluyuran
Tampak siswa-siswi saat mengikuti satu kegiatan di Palu, baru-baru ini. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Untuk siswa, jangan coba-coba keluyuran saat jam belajar. Jika nekat, ada sanksi tegas menanti sebagai 'hadiah'. Perda Sulteng Nomor 18 Tahun 2021, menjadi dasar hukumnya.

"Kami tidak segan memberikan sanksi kepada siswa yang kedapatan berada di luar lingkungan sekolah saat jam belajar berlangsung," tegas Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Sulteng, Sarmin, di Palu, baru-baru ini.

"Kami juga akan memanggil guru serta orang tua siswa yang bersangkutan sebagai bentuk pelatihan dan tanggung jawab," tambahnya.

Perda Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Pasal 18 ayat (1) tegas mengatur setiap pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam pembelajaran.

Namun ada pengecualian jika untuk kepentingan tertentu dan atas izin dan/atau diketahui oleh pihak sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan/izin.

Sebelumnya, dari hasil patroli petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah, masih sering ditemukan siswa keluyuran saat jam pelajaran di daerah ini.

"Berdasarkan pengamatan kami beberapa kali melakukan patroli, kami masih  menemukan siswa yang berada di luar lingkungan sekolah pada jam pembelajaran tanpa izin resmi," ungkap Kepala Bidang Perda Satpol PP Provinsi Sulteng, Muhlis, Senin, 5 Mei 2025.

Dia membeberkan, siswa keluyuran kerap ditemukan di tempat-tempat permainan billiard, pasar, mall, warung kopi, atau tempat hiburan lainnya.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow