Cegah Korupsi Harus Sentuh Aspek Kepatuhan Administrasi
Pemprov Sulteng Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah menindaklanjuti pemenuhan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam pertemuan di ruang kerja Wagub Sulteng Reny Lamadjido, Rabu (17/9/2025).

PALU, METROSULAWESI.NET- Pemprov Sulteng Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah menindaklanjuti pemenuhan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam pertemuan di ruang kerja Wagub Sulteng Reny Lamadjido, Rabu (17/9/2025).
Hadir dalam pertemuan Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah M. Muchlis, Kepala Biro Hukum Adiman, Kepala Biro BPBJ, serta para kepala perangkat daerah terkait.
Pemenuhan IPKD merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menerapkan sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Wagub Reny Lamadjido yang mempimpin pertemuan itu menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjalankan program Berani Integritas.
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi tidak hanya sebatas pada kedisiplinan aparatur, tetapi juga harus menyentuh aspek kepatuhan administrasi.
Hal ini mencakup pengelolaan dokumen, data, hingga informasi yang akurat sebagai bagian dari komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemerintah daerah harus memastikan setiap proses administrasi berjalan transparan dan akuntabel. Ini menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya pencegahan korupsi yang terukur,” tegas Wagub.
Lebih lanjut, Wagub mendorong segera diterbitkannya surat edaran terkait pengadaan barang dan jasa. Ia menekankan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa harus dilengkapi dengan kronologi yang jelas sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.
“Karena proses pengadaan menjadi perhatian khusus dari KPK, maka kita harus berhati-hati dan memastikan pelaksanaannya sesuai pedoman serta prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Wagub juga mengharapkan adanya rapat rutin antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) untuk memastikan adanya monitoring yang konsisten terhadap setiap proses pengadaan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus mendukung terciptanya birokrasi yang berintegritas di Sulawesi Tengah.(ril/*)
Apa Reaksimu?






