BPJS Ketenagakerjaan Tolak Bayar Klaim Kepesertaan Imam Masjid Marana
BPJS Tenagakerjaan Kabupaten Donggala menolak pembayaran klaim terhadap kepesertaan almarhum imam masjid Desa Marana Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Donggala menolak pembayaran klaim terhadap kepesertaan almarhum imam masjid Desa Marana Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Imam Masjid desa Marana telah meninggal dunia, dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2019.
“Waktu kami mau ba klaim, Masa orang tua kami almarhum (imam masjid) dikatakan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS tenaga kerja? Masa pihak BPJS tidak tahu kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kami bawa. Padahal orang tua kami almarhum sudah terdaftar sejak tahun 2019 (berdasarkan kartu BPJS tenaga kerja,” kata keluarga alamarhum sambil memperlihatkan kartu BPJS ke wartawan, Rabu 10 Desember 2025.
“Kami mempertanyakan kinerja BPJS Ketenagakerjaan Donggala, ketika kami meminta hak tidak dilayani dengan baik, almarhum memperoleh kartu BPJS Tengan kerja sejak aktif menjadi imam Masjid,” katanya lagi.
Kata Taufik lagi pada saat melakukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan Donggala ia telah menyiapkan seluruh kelengkapan administarsi termasuk akte kematian almarhum.
“Lagi-lagi pihak BPJS Ketenagakerjaan Donggala bilang bahwa kartu BPJS almarhum tidak terdaftar, terus yang menjadi pertanyaan kami kalau tidak terdaftar kenapa kartu BPJS Ketenagakerjaan diberikan ke almarhum pada saat menjadi imam,” protesnya.
Kepala Cabang BPJS Donggala, Muhammad Said yang dikonfirmasi melalui ponselnya 0822-9289-903X mengatakan, pihaknya memang saat ini telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Donggala tentang kesejahteran hidup imam Masjid.
“Ada sekitar 2.000-an lebih imam masjid yang masuk dalam daftar BPJS tenaga kerja, dan ini adalah program Pemerintah Kabupaten Donggala yang dimulai pada tahun 2024,” kata Said.
“Menyangkut persoalan almarhum imam masjid Marana yang melakukan klaim, memang tidak ketemu data. Almarhum meninggal tahun 2023, sedangkan program BPJS tenaga kerja dengan pemda Donggala baru dimulai tahun 2024 kemarin, kan logikanya tidak mungkin orang meninggal didaftar,” bebernya.
“Menyangkut kartu BPJS tenaga kerja yang dimiliki almarhum kami tidak tahu siapa yang memberikan, tapi memang benar ada data almarhum di BPJS tenaga kerja,” tutupnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?
