Bupati Poso Komitmen Dukung Penerapan KUHP Baru

Bupati Poso, Verna G.M. Inkiriwang menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana, bertempat di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (10/12).

Des 12, 2025 - 13:00
 0
Bupati Poso Komitmen Dukung Penerapan KUHP Baru
Bupati Poso, Verna Inkiriwang bersama Kajari Poso Lie Putera Setiawan, melaksanakan MoU pidana sosial disaksikan Gubernur Sulteng dan Kajati Sulteng. (Foto: Ist)

POSO, METROSULAWESI.NET - Bupati Poso, Verna G.M. Inkiriwang menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana, bertempat di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (10/12).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, serta Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo.

epala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, menyampaikan bahwa keberlakuan KUHP baru membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional, terutama dengan masuknya Pidana Kerja Sosial sebagai pidana pokok, sesuai Pasal 65 Ayat 1.

“Pidana kerja sosial bertujuan mengurangi over kapasitas lapas, menghadirkan keadilan yang lebih proporsional, dan mendorong perbaikan perilaku melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Kajati Sulteng.

Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan pelaksanaan, hingga koordinasi antarpenegak hukum dan OPD terkait.

“MoU hari ini memastikan kesiapan infrastruktur hukum menuju penerapan KUHP nasional. Ke depan, harus ada mekanisme yang jelas untuk penempatan terpidana kerja sosial serta program yang memberi dampak nyata bagi daerah,” tegasnya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyambut baik kerja sama ini dan menilai pidana kerja sosial sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi.

“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat. Untuk menjalankannya, kita perlu koordinasi yang kuat dan kesiapan sistem di seluruh kabupaten/kota,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan komitmen Pemprov Sulteng dalam mendukung implementasi KUHP baru melalui penguatan perangkat daerah dan pembangunan koordinasi lintas wilayah serta komunikasi intensif dengan kejaksaan.

Hadirnya pemerintah daerah, termasuk kehadiran Bupati Poso, menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung penerapan KUHP baru secara terarah dan terintegrasi demi terciptanya keadilan yang lebih humanis dan berdampak bagi masyarakat.

Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow