Mantan Ketua DPRD Morut Diadukan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Bansos Covid
Dua LSM anti korupsi melaporkan mantan Ketua DPRD Morowali Utara (Morut) MAA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Senin 23 Juni 2025.

PALU, METROSULAWESI.NET- Dua LSM anti korupsi melaporkan mantan Ketua DPRD Morowali Utara (Morut) MAA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Senin 23 Juni 2025.
Dua lembaga antikorupsi tersebut, yakni Aliansi Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morowali Utara (ARAK-P2MU) dan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sulteng.
Keduanya menduga mantan Ketua DPRD Morut terlibat korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Morut.
Laporan dugaan korupsi bansos Covid itu disampaikan langsung ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng. Untuk memperkuat aduan, mereka juga menyerahkan bukti-bukti dugaan penyimpangan dana bansos.
Bukti-bukti yang diserahkan Ketua ARAK - P2MU, Burhanudin Hamzah itu, yakni: sejumlah dokumen kontrak dan rekaman video yang menunjukkan proses distribusi sembako bantuan sosial.
Pada saat melaporkan, Ketua LPPNRI Sulteng, Harsono Bereki juga tampak hadir. Dia mendesak agar pihak Kejati Sulteng segera memanggil semua pihak yang terlibat, terutama MAA.
"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulteng segera memeriksa mantan ketua DPRD Morut atas dugaan korupsi dana bansos Covid. Penegak hukum tidak boleh tinggal diam," tegas Harsono seperti dilansir dari Radar Palu.
Sayangnya, sampai berita ini dipublis, belum diperoleh konfirmasi dari mantan Ketua DPRD Morut, MAA.
Dugaan korupsi dana bansos ini berawal dari pengadaan paket sembako bantuan sosial oleh Dinas Sosial Kabupaten Morowali Utara. Pada saat itu, beberapa kios berizin usaha untuk menjadi mitra pengadaan.
Muncul dugaan hanya Kios Megaria, milik MAA, yang mengelola semua paket bansos di empat kecamatan. Sementara kios lainnya hanya digunakan sebagai formalitas legalitas, termasuk untuk keperluan administrasi dan surat pertanggungjawaban. (din/*)
Apa Reaksimu?






