Ketua HNSI Sulteng Kutuk Pengrusakan Rompon Nelayan di Teluk Tomini
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, mengutuk pengrusakan rompon milik nelayan di perairan Teluk Tomini yang diduga berkaitan dengan aktivitas salah satu perusahaan asal Gorontalo.
PALU, METROSULAWESI.NET- Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, mengutuk pengrusakan rompon milik nelayan di perairan Teluk Tomini yang diduga berkaitan dengan aktivitas salah satu perusahaan asal Gorontalo.
“Atas nama HNSI Sulawesi Tengah, saya mengutuk keras tindakan perusakan rompon nelayan ini. Siapa pun yang merusak wajib bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian nelayan,” kata Syarifudin kepada wartawan, Rabu 17 Desember 2025.
Anggota DPRD Sulteng itu mengatakan, kejadian tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dan ruang hidup nelayan kecil. Rompon merupakan sarana utama nelayan dalam mencari ikan dan dibangun dengan biaya serta tenaga sendiri.
Kerusakan rompon katanya, tentu berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian nelayan dan menambah beban ekonomi keluarga pesisir di Teluk Tomini.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang merugikan masyarakat nelayan,” tegas Syarifudin.
Ia meminta pihak perusahaan yang melakukan kegiatan seismik offshore untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab, apabila terbukti aktivitasnya menyebabkan kerusakan rompon.
Menurutnya, setiap kegiatan industri di wilayah laut harus mengedepankan keselamatan, menghormati wilayah tangkap nelayan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarifudin mendesak agar aparat keamanan dan instansi terkait melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak pelaku perusakan sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi nelayan.
HNSI Sulawesi Tengah, akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian yang berpihak pada nelayan. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap nelayan merupakan amanat undang-undang dan harus menjadi perhatian serius semua pihak. (*)
Apa Reaksimu?


