Merasa Difitnah, Kontraktor Jalan Tagolu-Tentena Somasi Ketua KRAK Sulteng

PT Tureloti Battu Indah, kontraktor proyek ruas jalan Nasional Trans Sulawesi Tagolu – Tentena, Sulawesi Tengah, Enday Dasuki, melayangkan surat somasi kepada Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Harsono Bareki, Senin 26 Januari 2026.

Jan 26, 2026 - 09:02
 0
Merasa Difitnah, Kontraktor Jalan Tagolu-Tentena Somasi Ketua KRAK Sulteng
Sebuah alat berat sedang melakukan pengaspalan pada proyek jalan Nasional Trans Sulawesi Tagolu – Tentena yang dikerjakan PT PT Tureloti Battu Indah. FOTO: IST

JAKARTA– PT Tureloti Battu Indah, kontraktor proyek ruas jalan Nasional Trans Sulawesi Tagolu – Tentena, Sulawesi Tengah, Enday  Dasuki, melayangkan surat somasi kepada Ketua LSM  Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Harsono Bareki, Senin 26 Januari 2026.

Enday mengatakan,  somasi disampaikan atas pernyataan Ketua KRAK itu yang meragukan penyelesaian pengerjaan proyek tersebut, sebagaimana dilansir di salah satu media dengan judul “Proyek Preservasi Jalan Tagolu-Tentena Diragukan Tuntas Sesuai Pelaksanaan Kontrak” yang terbit pada 21 Januari 2026.

“Perlu kami jelaskan bahwa hal tersebut mengandung unsur yang sangat tendensius dan telah membuat pernyataan yang menyesatkan yang dapat diakses oleh masyarakat luas, serta mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, “ jelas Enday.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Enday menilai ketua KRAK Sulteng itu tidak memahami mekanisme pencairan uang muka dan mekanisme pembayaran progres pekerjaan. “Tetapi seolah-olah saudara sangat mengetahui dan memahami tentang hal tersebut, sehingga ini dapat menimbulkan asumsi masyarakat bahwa telah terjadi pencairan uang negara di luar daripada ketentuan kontrak,” ujar Enday.

Enday mengatakan, apa yang dituduhkan tersebut adalah fitnah, Misalnya terkait dengan finisher dan peralatan pendukung yang disebutkan terparkir rapih di pinggir jalan. Pernyataan ini kata Enday, adalah fitnah dan sangat tendensius.

“Perlu kami sampaikan bahwa jalan yang sedang kami laksanakan adalah merupakan jalan utama antar provinsi, sehingga mana mungkin alat tersebut diparkir di tengah jalan,” jelas Enday.

Adapun mengenai pertanyaan mengapa pengerjaan proyek tersebut diberikan kepada perusahaan yang tidak siap untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, Enday menjelaskan bahwa dari pernyataan itu jelas  terlihat bahwa Ketua KRAK Sulteng itu sangat tidak memahami tentang mekanisme untuk mendapatkan pekerjaan.

“Dari pernyataan saudara ini jelas menimbulkan kesan negatif dari masyarakat bahwa pekerjaan diberikan oleh pemilik proyek kepada perusahaan tanpa dasar,” kata Enday.

“Dan saudara pun mengatakan bahwa perusahaan kami terbukti tidak siap untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Apa yang menjadi bukti saudara sehingga menyimpulkan hal tersebut,” tambah Enday.

 

Enday menegaskan bahwa Ketua KRAK, Harsono jelas-jelas tidak memahami apa-apa yang  dilihat dan apa-apa yang dinyatakannya, alias asal bicara. Karena pernyataan itu dimuat di media, maka pernyataan itu tersebar di masyarakat dan menimbulkan kesan negatif bagi perusahaan.

"Dari uraian tersebut diatas maka dapat kami simpulkan bahwa pernyataan saudara Harsono selaku ketua LSM KRAK yang dimuat dalam media online tersebut pada tanggal tersebut adalah pernyataan yang menyesatkan dan merupakan fitnah serta mencemarkan nama baik perusahaan," tegas Enday.

Di akhir somasi tersebut, Enday meminta Ketua KRAK Sulteng itu untuk memberikan keterangan yang benar dan dimuat di media yang sama.

"Apabila dalam waktu 4 x 24 Jam dari sejak tanggal surat ini saudara Harsono  tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum atas perbuatan saudara Harsono yang diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik perusahaan,"tegas Enday.

Terpisah, Ketua LSM KRAK Sulteng Harsono Bareki, yang dikonfirmasi  membenarkan menerima surat somasi tersebut.

"Benar kami mendapatkan surat somasi dari rekanan proyek preservasi ruas jalan Nasional Trans Sulawesi Tagolu Tentena. Namun kami akan melawan pihak manapun. Masa orang bicara di media dilarang," tegas Harsono seperti dilansir dari deadlinews.

Menurutnya pihaknya sudah melakukan rapat dengan pengurus LSM KRAK. Dan sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi melawan siapapun termasuk rekanan proyek preservasi ruas jalan nasional Tagolu Tentena Enday Dasuki itu. (*)

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow