Batas Waktu Pengembalian Tipis, Inspektorat Donggala Siap Laporkan Kades Lalombi ke APH

Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin, menegaskan bakal segera melaporkan Kepala Desa Lalombi, Arus Sidora, ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan kerugian negara dan buntut dari aksi demonstrasi warga Desa Lalombi di kantor desa beberapa waktu lalu.

Oktober 30, 2026 - 12:30
Batas Waktu Pengembalian Tipis, Inspektorat Donggala Siap Laporkan Kades Lalombi ke APH
Kepala Inspektorat Donggala, Hasan Nurdin (kanan) dan Kades Lalombi, Arus Sidora. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin, menegaskan bakal segera melaporkan Kepala Desa Lalombi, Arus Sidora, ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan kerugian negara dan buntut dari aksi demonstrasi warga Desa Lalombi di kantor desa beberapa waktu lalu.

Hasan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit investigasi pihak Inspektorat, ditemukan dua pelanggaran krusial di Desa Lalombi. Pelanggaran pertama bersifat administratif dengan rekomendasi perbaikan tata kelola. Sementara pelanggaran kedua menyangkut kerugian negara sebesar Rp115 juta yang wajib dikembalikan ke kas negara.

"Temuan yang Rp115 juta itu berupa kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan fisik. Persoalan ini tidak hanya melibatkan satu orang, melainkan ada keterlibatan bendahara dan kepala desa. Batas waktu pengembalian adalah 60 hari, terhitung sejak 20 September. Saya sendiri yang akan melaporkan Kades Lalombi ke APH," tegas Hasan saat ditemui di Ruang Kasiromu, Kantor Bupati Donggala.

Terkait tuntutan warga desa yang mendesak agar Arus Sidora segera diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa, Hasan menyatakan belum bisa memproses hal tersebut. Pemberhentian seorang kepala desa harus menghormati asas praduga tak bersalah dan mekanisme regulasi yang berlaku.

"Saya sendiri yang menyampaikan langsung kepada masyarakat saat mereka berdemonstrasi di kantor Desa Lalombi, bahwa saya yang akan melaporkan kades mereka ke APH. Jadi untuk pemberhentian belum bisa dilakukan, kecuali sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan," tambahnya.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Lalombi, Arus Sidora, membenarkan rencana laporan Inspektorat tersebut saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp.

Arus mengakui adanya tenggat waktu yang diberikan oleh Inspektorat Donggala untuk memulihkan kerugian negara tersebut. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi hukum jika kewajiban itu gagal dipenuhi dalam sisa waktu yang ada.

"Benar apa yang disampaikan pihak Inspektorat. Apabila dalam waktu 60 hari yang diberikan kami tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan kerugian tersebut, maka Inspektorat akan menindaklanjutinya ke APH," ujar Arus Sidora pasrah.

Pewarta: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow