Pelindo TPK Pantoloan Gelar MCU Wajib untuk Pegawai

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Terminal Petikemas (TPK) Pantoloan melaksanakan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up (MCU) wajib bagi seluruh pegawainya pada Selasa (27/10/2026). Langkah ini diambil karena keselamatan operasional pelabuhan tidak hanya bertumpu pada kesiapan fasilitas, melainkan juga pada kondisi fisik sumber daya manusia yang menjalankannya.

Oktober 30, 2026 - 10:30
Pelindo TPK Pantoloan Gelar MCU Wajib untuk Pegawai
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Terminal Petikemas Pantoloan melaksanakan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up (MCU) wajib bagi seluruh pegawai di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Terminal Petikemas pada Selasa (27/10/2026). (Foto: Humas Pelindo)

PALU, METROSULAWESI.NET - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Terminal Petikemas (TPK) Pantoloan melaksanakan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up (MCU) wajib bagi seluruh pegawainya pada Selasa (27/10/2026). Langkah ini diambil karena keselamatan operasional pelabuhan tidak hanya bertumpu pada kesiapan fasilitas, melainkan juga pada kondisi fisik sumber daya manusia yang menjalankannya.

Pelaksanaan MCU tahap pertama ini dilangsungkan di Kantor Pelindo TPK Pantoloan, yang meliputi pemeriksaan gula darah, kolesterol, pemeriksaan mata khusus bagi seluruh Port Captain, serta konsultasi dokter. Sementara itu, tahap kedua yang mencakup pemeriksaan radiologi (Rontgen, USG Abdomen, Treadmill, dan Photo Thorax) dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, di Rumah Sakit Samaritan Palu.

Terminal Head TPK Pantoloan, Chaerur Rijal, menjelaskan bahwa MCU ini merupakan agenda rutin tahunan korporasi. Program ini menjadi instrumen preventif penting untuk mendeteksi dini risiko kesehatan karyawan sekaligus menjadi masukan untuk mendorong perubahan pola hidup sehat.

"Dalam lingkungan terminal petikemas, kesehatan pegawai merupakan aspek krusial untuk mendukung pekerjaan yang aman dan produktif. Kesadaran terhadap kondisi kesehatan, yang disertai penerapan prosedur keselamatan, akan membantu membangun lingkungan kerja yang lebih sehat dan bertanggung jawab," ujar Chaerur Rijal.

Pada tahun 2026 ini, Pelindo TPK Pantoloan secara khusus menggandeng Rumah Sakit Samaritan Palu untuk memfasilitasi pemeriksaan menyeluruh tersebut.

Secara hukum, pelaksanaan MCU ini mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. Selain itu, agenda ini merujuk pada Surat Direktur SDM dan Umum Pelindo terkait Persiapan Pelaksanaan MCU Periode Tahun 2026.

Bagi pihak manajemen, investasi pada kesehatan pegawai memiliki nilai strategis yang melampaui rutinitas medis formal. Data kesehatan yang diperoleh nantinya akan dikelola untuk mengembangkan program edukasi kesehatan kerja internal, meminimalkan risiko gangguan operasional akibat masalah kesehatan, serta menjamin kesinambungan kualitas pelayanan kepelabuhanan di TPK Pantoloan. (din/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow