Penanganan Kasus Buruh PT NNI dan PT SKM Lamban, KORCAD FPE KSBSI Sulteng Desak Gubernur Evaluasi Disnakertrans
Koordinator Cabang Daerah Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KORCAD FPE KSBSI) Sulawesi Tengah melayangkan pengaduan resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
PALU, METROSULAWESI.NET – Koordinator Cabang Daerah Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KORCAD FPE KSBSI) Sulawesi Tengah melayangkan pengaduan resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Mereka menuntut perhatian serius dari kepala daerah terkait lambannya penanganan kasus ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng.
KSBSI menilai keterlambatan penanganan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi biasa. Persoalan tersebut mencakup pemenuhan hak normatif pekerja, dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), serta ketidakjelasan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Ketua KORCAD FPE KSBSI Sulteng menegaskan bahwa pihaknya menyayangkan sikap aparatur yang terkesan abai. Padahal, komitmen penyelesaian kasus ini sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara unjuk rasa tertanggal 21 September 2026 yang ditandatangani bersama Wakil Gubernur, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, dan Kepala Disnakertrans Sulteng.
Kasus pertama berkaitan dengan pekerja di PT Nadesico Nickel Industry (PT NNI). DPK FPE KSBSI PT NNI telah melaporkan dugaan pelanggaran berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan alasan efisiensi sejak 13 Juni 2026. Serikat buruh menduga ada indikasi union busting karena PHK tersebut menyasar pengurus dan anggota serikat. Kendati surat desakan hasil pemeriksaan telah dikirim berulang kali hingga Oktober 2026, belum ada tanggapan tertulis dari pihak pengawas.
Kasus kedua melibatkan pekerja PT Sindue Karya Mandiri (PT SKM) yang ditempatkan di RSUD Anutapura Palu dan RSUD Undata Palu. Laporan pelanggaran hak normatif ini bahkan telah diajukan sejak 16 Februari 2026. Meski buruh telah melayangkan empat kali surat administratif hingga Agustus 2026, termasuk permohonan pemeriksaan khusus, Disnakertrans Sulteng dinilai tetap bungkam tanpa memberikan kejelasan nota pemeriksaan.
Menyikapi kebuntuan ini, KORCAD FPE KSBSI Sulteng mendesak Gubernur untuk segera mengambil lima langkah tegas:
Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng yang menangani laporan PT SKM dan PT NNI.
Kedua, mengevaluasi kinerja Kepala Disnakertrans Provinsi Sulteng terkait fungsi pengendalian, koordinasi, dan pengawasan internal yang dinilai tidak berjalan efektif.
Ketiga, meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kedinasan dari pihak terkait mengenai pelaksanaan komitmen dalam berita acara aksi 21 September 2026.
Keempat, meminta Gubernur menjatuhkan tindakan tegas berupa mutasi bagi personalia yang terbukti lalai atau mengabaikan tugas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 11 Tahun 2026.
Kelima, memastikan evaluasi ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan konkret yang hasilnya dapat dipantau secara transparan oleh publik dan organisasi pekerja.
Pihak KSBSI menegaskan bahwa para pekerja tidak dapat lagi menerima janji-janji manis tanpa realisasi nyata. Mereka menuntut hak pelayanan dan pengawasan ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban mutlak aparatur pemerintah, mengingat buruh telah mengorbankan waktu, biaya, dan tenaga selama berbulan-bulan demi memperjuangkan hak-hak normatif mereka. (*)
Apa Reaksimu?

