Mantan Dirut PT MDI Divonis 5 Tahun Penjara Terbukti Korupsi TaniHub

Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja divonis pidana penjara selama 5 tahun setelah terbukti melakukan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) pada 2019-2023.

Jun 18, 2026 - 17:06
Mantan Dirut PT MDI Divonis 5 Tahun Penjara Terbukti Korupsi TaniHub
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Donald Surjana Wihardja (kiri) dan Aldi Adrian Hartanto (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Sidang bagi mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja dan mantan Vice President of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto tersebut beragenda penyampaian nota pembelaa

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja divonis pidana penjara selama 5 tahun setelah terbukti melakukan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) pada 2019-2023.

Hakim Ketua Teddy Windiarto menetapkan Donald telah memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang diberikan oleh pihak Tani Group tanpa memastikan secara langsung kebenaran data dan kondisi lapangan yang sebenarnya sehingga merugikan keuangan negara sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp290,92 miliar.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Selain pidana penjara, Donald juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 165 hari.

Hakim Ketua menyatakan perbuatan Donald dilakukan bersama-sama dengan mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, yang divonis 2 tahun penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara dalam persidangan yang sama.

Selain PT MDI, terdapat pula dua pejabat perusahaan investama yang terbukti melakukan korupsi pada pengelolaan dana investasi pada TaniHub dalam periode yang sama sehingga menyebabkan kerugian negara senilai 5 juta dolar AS atau setara Rp73,3 miliar.

Kedua terdakwa dimaksud, yakni Nicko Widjaja dan William Gozali, yang divonis dalam sidang berbeda, masing-masing dengan pidana 3 tahun dan 2 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara dan Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Hakim Ketua menyampaikan perbuatan melawan hukum keempat terdakwa terbukti memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp3,26 miliar; Edison Tobing Rp1,06 miliar; dan PT Tani Grup Indonesia 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp364,22 miliar.

Dengan demikian, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Donald dan Aldi masing-masing dituntut dengan pidana 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Sementara Nicko dan William masing-masing dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. (adv)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow