KPK Panggil Kepala Bulog Jateng dan 37 Saksi Kasus Bansos Beras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Tengah Sri Muniati dan 37 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Sep 9, 2026 - 13:00
KPK Panggil Kepala Bulog Jateng dan 37 Saksi Kasus Bansos Beras
Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Tengah Sri Muniati (ANTARA/HO-Bulog Jateng)

JAKARTA, METROSULAWESI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Tengah Sri Muniati dan 37 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Brebes,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan bahwa puluhan saksi lainnya tersebut terdiri atas Kepala Dinas Sosial Brebes 2020 Masfuri, Kepala Bidang Bansos Dinsos Brebes 2020 Hasan Basri, ADP, FAT, SUG, dan HM selaku koordinator PKH Brebes 2020, serta pendamping Kecamatan Brebes berinisial MS, MA, LUT, dan GIS.

Kemudian, DK, KOM, DEB, dan WAL selaku pendamping Kecamatan Wanasari, serta pendamping Kecamatan Bulakamba berinisial AW, JAF, SJ, dan MZI.

Berikutnya, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jember Lingga Diputra, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Jember Muhammad Rizqi Fajri, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos PPPA Jember Wiwik Puspa Dewi, serta PIS, TAZ, OTO, dan HYN selaku koordinator PKH Jember 2020.

Selanjutnya, ABD, AHW, SHM, dan ALF selaku pendamping Kecamatan Kalisat, DSP, HG, TOH, dan WAS selaku pendamping Kecamatan Ledokombo, serta LZ, VFM, MUF, dan HKR selaku pendamping Kecamatan Sumberbaru.

Sebelumnya, KPK pada Senin (7/9) memanggil 27 saksi, di antaranya mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi, DH selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Timur, AO selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Utara, UD dan RHP selaku pendamping sosial Kecamatan Tembalang, dan NH selaku pendamping sosial Kecamatan Tugu.

Kemudian, MA dan SA selaku aparatur sipil negara yang sempat bertugas di Dinsos Jatim, YA, DAR, dan EYP selaku pendamping sosial Kecamatan Kenjeran, AI, RA, dan NK selaku pendamping sosial Kecamatan Semampir, serta AS, MH, dan IM selaku pendamping sosial Kecamatan Simokerto.

Berikutnya, SPY dan DNR selaku Koordinator Kota Surabaya, MZA selaku Koordinator Wilayah Bondowoso, MA selaku Koorwil Blitar, AS selaku Koorwil Surabaya, ASP selaku Koorwil Tulungagung, AB selaku Koorwil Madiun, FSM selaku Koordinator Kecamatan Kenjeran, YFD selaku Koordinator Kecamatan Semampir, serta RRP selaku Koordinator Kecamatan Simokerto.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020-2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus itu pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Para tersangka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, PT Dosni Roha Indonesia, dan DNR Logistics.

Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow