OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Juli 15, 2026 - 22:08
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/HO-OJK

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Rabu, karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

OJK menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK.

Perintah tertulis tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyitaan aset meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar; uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain; serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK pun menyatakan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Upaya tersebut, menurut OJK, merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow