Program Insentif Pajak Berakhir, Samsat Palu Kantongi Rp13,7 Miliar

Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah I Palu (Samsat Palu) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp13,7 miliar selama pelaksanaan program insentif pajak di daerah ini.

Sep 9, 2026 - 05:30
Program Insentif Pajak Berakhir, Samsat Palu Kantongi Rp13,7 Miliar
Tampak suasana pelayanan PKB di Samsat Palu Jl. Kartini Palu, Senin, 7 September 2026. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)

PALU, METROSULAWESI.NET - Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah I Palu (Samsat Palu) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp13,7 miliar selama pelaksanaan program insentif pajak di daerah ini. 

Program pengurangan pokok dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut resmi berakhir pada Sabtu, 5 September 2026. Kepala UPT Pendapatan Wilayah I Palu, Zulfahmi I.H Djanggola, menjelaskan bahwa pelaksanaan program yang berlangsung sejak 3 Agustus hingga 5 September 2026 tersebut mendapat respons positif dari masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Kota Palu.

Dari total capaian Rp13,7 miliar lebih tersebut, penerimaan yang bersumber langsung dari pembayaran tunggakan pajak kendaraan tercatat mencapai Rp2,246 miliar selama kurang lebih satu bulan pelaksanaan.

"Untuk realisasi penerimaan asli daerah dari sisi pajak kendaraan bermotor selama program insentif pajak berupa penghapusan denda dan pengurangan pokok yang dilaksanakan mulai 3 Agustus sampai 5 September 2026 telah selesai kami laksanakan pada hari Sabtu kemarin dengan realisasi pendapatan dari sisi PKB sebesar Rp13,708 miliar," ujar Zulfahmi, Senin, 7 September 2026.

Zulfahmi merincikan bahwa terdapat sebanyak 18.909 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang memanfaatkan fasilitas insentif pajak tersebut. Dari total belasan ribu unit kendaraan itu, sebanyak 5.207 unit di antaranya merupakan kendaraan yang sebelumnya tercatat memiliki tunggakan pajak.

"Tujuan dari program insentif pajak ini adalah memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang sudah mempunyai tunggakan untuk kembali menjadi wajib pajak yang taat. Harapan kami, wajib pajak yang memiliki kendaraan menunggak pada tahun-tahun kemarin ke depan bisa menjadi wajib pajak yang taat kembali," jelasnya.

Terkait keberlanjutan program serupa di masa mendatang, Zulfahmi menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah kebijakan insentif pajak akan kembali digulirkan dalam waktu dekat atau pada tahun depan. 

Keputusan tersebut akan sangat bergantung pada hasil evaluasi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara berkala.

"Kalau untuk program seperti ini apakah akan dilaksanakan dalam waktu dekat ataupun tahun depan, kita belum tahu karena kita masih melihat kondisi. Kalau tingkat ketaatan pajak masyarakat meningkat, otomatis kita tidak melaksanakan kegiatan ini. Namun kalau ketaatan wajib pajak rendah, salah satu cara intervensinya adalah melalui program insentif ini," pungkas Zulfahmi.

Reporter: Michael Simanjuntak 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow