Warga Malino Adukan Penebangan Pohon Mangrove Untuk Bisnis

Rahman, salah satu warga Desa Malino Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala mengadukan kasus pengambilan batang mangrove ke Polres Donggala.

Agustus 4, 2026 - 12:00
Warga Malino Adukan Penebangan Pohon Mangrove Untuk Bisnis
Warga desa Malino kecamatan Balaesang Rahman memperlihatkan laporan pengaduannya di Polres Donggala, Sabtu 1 Agustus 2026. Foto kanan: Mobil Open cup yang digunakan memuat batang mangrove. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Rahman, salah satu warga Desa Malino Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala mengadukan kasus pengambilan batang mangrove ke Polres Donggala.

“Saya sudah membuat surat pengaduan di Polres Donggala, karena tidak ada penyidik, sehingga LP belum ada. Hasil Kordinasi anggota piket ke Tipiter, untuk terima Aduan, sehingga belum ada Nomor Lp (laporan polisi). Saya menunggu telepon dari penyidik tipiter, sehari dua ini untuk langkah selanjutnya,” katanya usai melaporkan hal itu di Polres Donggala, Sabtu 1 Agustus 2026.

Rahman mengatakan, Mangrove adalah salah satu tanaman yang dilindungi untuk kepentingan wilayah pesisir. Hal ini dipertegas dalam UU Kehutanan Pasal 50 yang melarang perusakan atau penebangan pohon di kawasan pantai atau hutan lindung tanpa izin.

Di Desa Malino Kec Balaesang katanya, aturan tersebut terkesan tidak berlaku. Ada oknum yang menebang pohon mangrove untuk kepentingan bisnis.

“Kejadian dusun III Nelayan Desa Malino Kecamatan Balaesang, sekitar pukul 16.55. Saya mendapat informasi Dusun 3, Bahwa di muara Desa Malino ada aktivitas pemuatan kayu Mangruve,” kata Rahman. 

“Ada mobil open warga Budi Mukti Kecamatan Dampelas bernama Riwayat memuat mangrove. Mobil open DN 8191 BY. Sementara melakukan pengisian pemuatan kayu mangrove. Pohon mangrove diperjual belikan ke penyulingan Nilam di Budi Mukti Kecamatan Dampelas,” bebernya.

Menurut Rahman, aktivitas jual beli pohon Mangrove sudah lama yang dilakukan oknum pengusaha berinisial S.

“Pada tahun 2020 oknum pengusaha S pernah diundang di kantor Desa, yang dihadiri oleh Camat, Danramil, Kapolsek dan Polhut untuk diberi pembinaan dan pencegahan, agar tidak lagi melakukan penebangan mangrove. Namun Kamis sore kemarin saya temukan di TKP pemuatan gelondongan kayu mangrove yang masih mentah oleh Riwayat menggunakan mobil open, dimana Riwayat mengatakan bahwa dia beli sama bapak pengusaha S,” ucapnya lagi.

“Diharapkan kepada APH untuk segera mengambil langkah proses hukum kepada terduga pelaku penebangan pohon kayu mangrove di Desa Malino,” katanya.

Diduga pelaku sudah sering melakukan penebangan kayu mangrove tersebut.

Olehnya lanjut Rahman, dirinya berinisiatif melakukan pelaporan resmi ke Polres Donggala.

Reporter: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow