Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda 100 Persen

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan dan pengurangan pajak. Program ini berlaku mulai tanggal 26 Oktober hingga 5 Desember 2026.

Oktober 25, 2026 - 05:30
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda 100 Persen
Kepala UPT Pendapatan Wilayah I Palu (Samsat Palu), Zulfahmi. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)

PALU, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan dan pengurangan pajak. Program ini berlaku mulai tanggal 26 Oktober hingga 5 Desember 2026.

​Kepala UPT Pendapatan Wilayah I Palu (Samsat Palu) Bapenda Sulteng, Zulfahmi, menjelaskan bahwa kebijakan yang berlandaskan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah ini mencakup pembebasan denda serta penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.

​"Untuk kendaraan yang menunggak tahun 2025 ke bawah, pokok tunggakan dan dendanya dihapus 100 persen. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk 1 tahun berjalan saja, yaitu periode 2026–2027," ujar Zulfahmi saat ditemui di kantornya, Jumat (23/10/2026). ​

Selain pemutihan tunggakan, terdapat pula diskon 50% pokok PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Sulawesi Tengah. Sementara itu, bagi masyarakat yang selalu taat membayar pajak tepat waktu atau sebelum jatuh tempo, Pemprov Sulteng memberikan apresiasi berupa diskon pokok pajak sebesar 5% serta kesempatan mengikuti undian umroh gratis di akhir tahun.

​Zulfahmi mengimbau seluruh masyarakat Kota Palu dan Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan momen berharga ini agar kendaraan kembali tertib administrasi.

Pewarta: Michael Simanjuntak 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow