Proses Cerai Berlarut-larut, F Minta Kejelasan ke Kodam Palaka Wira
Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ancaman, hingga kekerasan seksual menjadi dasar pengajuan cerai.
PALU, METROSULAWESI.NET - Keputusan F (39), seorang istri anggota TNI, MI (43), berdinas di Kodam XXIII/Palaka Wira, yang menggugat cerai suaminya menjadi sorotan. Pasalnya, F merasa proses perceraian yang diajukan berlarut-larut sejak 2024 lalu.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Amit Suaib, S.H., F membeberkan sejumlah dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ancaman, hingga kekerasan seksual yang menjadi dasar pengajuan cerai. Kondisi yang dialami membuatnya merasa trauma berat selama menjalani rumah tangga bersama MI.
Ia menceritakan bahwa perselisihan dalam rumah tangganya terjadi sejak tahun 2014 lalu, tujuh tahun sejak pernikahannya pada 2007. Pemicu konflik disebut karena keterlibatan pihak keluarga suami yang kerap mencampuri urusan rumah tangga mereka.
"Awal percekcokan itu terjadi di tahun 2014. Mental saya dihajar habis-habisan. Saya juga pernah mendapat perlakuan KDRT dan kekerasan seksual yang membuat saya sangat trauma," ungkap F saat memberikan keterangan kepada awak media usai mendatangi Kodam Palaka Wira bersama kuasa hukum di Jalan Jenderal Sudirman Palu, Jumat (23/10/2026).
Persoalan rumah tangganya kembali memanas karena suaminya menduga F ada kedekatan khusus dengan seorang laki-laki dalam mempelajari kajian tasawuf melalui media sosial TikTok. Padahal menurut F, ia terlebih dahulu menyampaikan aktivitas tersebut kepada suaminya.
"Dituduh selingkuh, padahal saya tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas guru spritual," ujar F.
F menjelaskan bahwa proses perceraian yang diajukannya sejak tahun 2024 terus mengalami kendala. F juga mengaku sempat dimasukkan ke rumah sakit jiwa secara sepihak untuk memengaruhi proses persidangan.
Pada upaya perceraian pertama di Pengadilan Agama Palu, gugatan tersebut sempat ditunda lantaran adanya dokumen atau surat yang dinilai janggal dan diduga palsu dari pimpinan satuan tempat MI berdinas.
Sebab, bagi anggota TNI yang akan mengajukan atau dalam proses perceraian wajib memperoleh surat izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang (pimpinan/komandan satuan).
Izin/persetujuan inilah yang tengah diperjuangkan F bersama kuasa hukumnya sebelum kembali mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Palu.
"Saya memohon agar proses ini cepat selesai karena masa depan saya masih panjang. Saya juga harus mencari nafkah membiayai anak-anak. Dia (MI) sudah tidak memberikan nafkah," tandas F.
Adapun kedatangan F dan Kuasa Hukum Amit ke Kodam Palaka Wira untuk menemui pimpinan yang diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait proses perceraian tersebut. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, pimpinan yang hendak ditemui tidak berada di tempat.
Amit menegaskan bahwa pihak keluarga dan tim hukum Khasogi Hamonangan SH telah berjuang berbulan-bulan untuk mendampingi kliennya. Namun hingga kini, proses administrasi dan izin dari pihak satuan terkesan berbelit-belit dan tidak kunjung memberikan titik terang.
"Dalam proses perceraian ini, kesannya klien kami tidak mendapatkan titik terang dan merasa dipersulit. Dari bukti dan saksi yang ada, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan seksual memang menjadi alasan utama klien kami menuntut perceraian," tegas Amit.
Guna memperjuangkan hak dan keadilan bagi F yang sudah tidak dinafkahi dan berpisah rumah selama kurang lebih dua tahun, pihak kuasa hukum berencana menyurati secara resmi Panglima Kodam (Pangdam) Palaka Wira agar gugatan perceraian ini bisa diproses tuntas, transparan, dan terarah sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Apa Reaksimu?

