Tunda Tahapan Pilrek Untad, Bukan Tolak Rapat Senat Terbuka Wisuda
Ditegaskan, 10 orang anggota Senat Untad bukan meminta menunda rapat senat Luar Biasa Wisuda, tetapi menunda tahapan pemilihan rektor sebelum keanggotaan senat yang bermasalah belum diselesaikan.
PALU, METROSULAWESI.NET - Dr. Rustam Abd. Rauf dan Prof Ilyas buka suara atas pernyataan Anggota Senat Untad, Dr. Humaedi, M.Pd dan Dr. Jusman Rau, M.Kes. Ini sebagai respons atas pemberitaan dengan judul "7 Anggota Senat Untad Dinilai Tidak Konsisten", yang tayang pada Kamis, 22 Oktober 2026.
"Sebenarnya tidak begitu penting menanggapi pernyataan yang misleading dan ngawur dari para pendukung oligarki Untad yang cari muka dan berusaha meyakinkan bahwa mereka punya andil kepada bosnya," ujar Rustam dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dia menegaskan 10 orang anggota Senat Untad bukan meminta menunda rapat senat Luar Biasa Wisuda, tetapi menunda tahapan pemilihan rektor sebelum keanggotaan senat yang bermasalah belum diselesaikan.
Tidak ada alasan bagi anggota senat yang sah untuk tidak hadir dalam agenda rapat apapun kecuali karena ada alasan izin atau kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Menurut Rustam, justru Humaedi dan Jusman yang seharusnya merefleksi diri layak tidak jadi anggota senat sekaligus jadi Wakil Dekan.
”Pernyataan itu macam anak-anak saja, seolah-olah kalau anggota senat mempersoalkan masalah keanggotaan dan meminta penundaan tahapan pemilihan rektor lalu mereka mau melarang anggota senat yang sah untuk hadir. Dianggaplah tidak konsisten. Coba tanya mereka dua orang itu apa dianggap konsisten itu senat memberhentikan Tugas Tambahan Dewan Pertimbangan tetapi mereka berdua tidak ikut berhenti jadi Wakil Dekan?," beber Rustam.
"Dewan Pertimbangan dan Wakil Dekan itu derajatnya sama dalam Statuta Untad No.3 Tahun 2024, keduanya adalah unsur organ/organisasi Untad. Sebab organ itu terdiri dari; Pemimpin, Senat, Dewan Pertimbangan dan Satuan Pengawas Internal (SPI). Mereka berdua itu rangkap jabatan dan bisa dikategorikan dugaan penyelewengan jabatan sehingga memenuhi unsur korupsi. Minimal mengembalikan ratusan juta tunjangan dan remunerasi yang mereka terima selama menjabat," tambahnya.
Disebut, tuntutan penundaan tahapan Pemilihan Rektor oleh 10 anggota senat karena komposisi yang saat ini aktif perlu ditinjau kembali karena dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako (Statuta Untad 2024).
Oleh karena itu, permintaan penundaan pemilihan Rektor sampai persoalan keanggotaan Senat diselesaikan sesuai ketentuan Statuta. Prof Ilyas melanjutkan, permintaan juga merujuk pada arahan Tim Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang dipimpin Sesditjen Dikti dalam Rapat Senat 1 Oktober 2026, yang dinilai menekankan agar pembenahan keanggotaan Senat diselesaikan terlebih dahulu sebelum Senat menjalankan agenda strategis, tahapan pemilihan Rektor.
”Mereka ini berlindung dibalik kehadiran Tim Kemendiktisaintek untuk melegalkan tindakan inkonsistensi, kecurangan dan niretika. Jelas Sesdirjen menyampaikan bahwa laksanakan pembenahan keanggotaan senat dengan berpedoman pada Statuta No.3 tahun 2026. Tetapi yang dimunculkan hanya sebahagian, lalu seolah-olah semua sudah sesuai dan disetujui oleh Sesdirjendikti," tegas Prof Ilyas.
Disebutkan, terdapat tiga kategori permasalahan keanggotaan yang hingga kini dinilai masih perlu penyelesaian. Pertama, terdapat tujuh Anggota Senat yang dinilai merangkap jabatan sebagai unsur pimpinan organisasi di bawah Rektor, yakni Dr. Humaidi, S.Pd., M.Pd. (Wadek Kemahasiswaan FKIP), Dr. Muh. Nur Alamsyah, S.IP., M.Si. (Wadek Umum-Keuangan FISIP), Dr. I Made Tangkas, M.Kes. (Wadek Umum-Keuangan FKM), dan Dr. Jusman Rau, M.Kes. (Wadek Kemahasiswaan FKM).
Selanjutnya, Dr. dr. Rosa Dwi Wahyuni, M.Kes., Sp.KK. (Wadek Umum FK), Prof. Dr. I Wayan Sudarsana, M.Si. (Wadir Akademik Pascasarjana), dan Prof. Junaidi, S.Si., M.Si., Ph.D. (Wadek Umum-Keuangan FMIPA). Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 36, Pasal 38, Pasal 87, dan Pasal 55 Statuta Untad 2024, karena dapat memengaruhi fungsi check and balances.
Kedua, terdapat dua Anggota Senat yang berstatus Guru Besar yang dinilai perlu menjalani pemeriksaan Komite Etik terkait dugaan pelanggaran integritas akademik karya ilmiah. Perintah tersebut dinilai disampaikan oleh Tim Kemdikti saintek dalam Rapat Senat 1 Oktober 2026, dan Inspektorat Investigasi Itjen Kemdikti saintek disebut telah melakukan investigasi serta mengeluarkan rekomendasi.
Namun Komite Etik tersebut dinilai belum dibentuk hingga saat ini, sehingga keikutsertaan keduanya dalam rapat Senat yang menyangkut kepentingan strategis universitas dinilai masih menyisakan persoalan keabsahan.
Ketiga, pengangkatan Prof. Dr. Daswati, M.Si. sebagai Anggota Senat Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Dosen Guru Besar FISIP melalui Keputusan Rektor Nomor 3006/UN28/KP/2024 tanggal 5 Juni 2024 dinilai belum melalui mekanisme pemilihan oleh seluruh Guru Besar fakultas dan tanpa Peraturan Senat yang mengatur tata caranya, sebagaimana dinilai diwajibkan Pasal 38 ayat (3), ayat (7), dan Pasal 90 Statuta Untad 2024.
Sesditjen Dikti dalam Rapat Senat 1 Oktober 2026 juga dinilai telah menegaskan bahwa seluruh PAW yang diangkat setelah berlakunya Statuta Untad 2024 perlu dipilih ulang.
Berdasarkan kategori tersebut, jumlah kursi Senat yang dinilai bermasalah mencapai 10 kursi, terdiri dari tujuh rangkap jabatan pimpinan di bawah Rektor, dua yang perlu pemeriksaan Komite Etik, dan satu PAW FISIP.
Angka tersebut dinilai menentukan sah atau tidaknya setiap keputusan yang diambil Senat, termasuk keputusan mengenai pemilihan Rektor.
Prof Ilyas menambahkan persoalan ini mendapat perhatian serius dari Ketua Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, Drs. Jamaluddin Mariajang, M.Si.
"Dalam releasenya pagi tadi di grup WA bahwa KPK akan mengambil langkah litigasi untuk menguji masalah ini jika Rektor dan Ketua Senat tidak menyelenggarakan pemilihan rektor berdasarkan aturan," pungkas Guru Besar FISIP Untad itu. (*)
Apa Reaksimu?

