Ditreskrimsus Polda Sulteng Buru Aktor Intelektual Penyelundup 1,1 Ton Biosolar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membongkar sindikat dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Banggai. Pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk kepolisian untuk memburu aktor utama di balik rantai pasok ilegal tersebut.

Oktober 11, 2026 - 14:30
Ditreskrimsus Polda Sulteng Buru Aktor Intelektual Penyelundup 1,1 Ton Biosolar
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin. (Foto: Polda Sulteng)

PALU, METROSULAWESI.NET - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membongkar sindikat dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Banggai. Pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk kepolisian untuk memburu aktor utama di balik rantai pasok ilegal tersebut.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan oleh Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Petugas mencegat satu unit mobil Toyota Kijang berwarna abu-abu yang kedapatan tengah mengangkut 35 jerigen berisi total 1.190 liter (hampir 1,2 ton) biosolar yang diduga kuat merupakan komoditas subsidi pemerintah.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menegaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) ini sedang berjalan intensif. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk menaikkan status perkara.

“Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan. Jika seluruh unsur pidana telah terpenuhi, status penanganan perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sopir kendaraan berinisial HA (51), jaringan ini diduga memiliki rantai distribusi yang terorganisasi antar-kecamatan. Dari pengakuan HA, ribuan liter biosolar ilegal tersebut berasal dari gudang penampungan milik seorang berinisial T di Kecamatan Pagimana.

Rencananya, BBM tersebut akan diselundupkan menuju gudang penampungan lain di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kota Luwuk. HA mengaku dikendalikan oleh pemilik barang berinisial A, dengan imbalan upah senilai Rp200 ribu per ritase. Aksi penyelundupan ini diakui sudah berhasil lolos sebanyak dua kali sebelum akhirnya diringkus polisi.

Guna kepentingan hukum, seluruh barang bukti berupa mobil Toyota Kijang dan 1.190 liter biosolar kini diamankan dan dititipkan di Mapolsek Pagimana melalui Berita Acara Penitipan resmi. Penyidik Subdit IV Tipidter juga telah menyusun jadwal pemanggilan terhadap sejumlah pihak eksternal, termasuk terduga pemilik barang berinisial A dan T, untuk dimintai keterangan.

Polda Sulteng menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyelewengan komoditas subsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat ekonomi lemah.

“Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Kami juga mengajak publik untuk aktif mengawasi dan segera melaporkan ke kepolisian terdekat jika mengendus adanya praktik ilegal serupa di wilayahnya,” pungkas Muhaimin.

Reporter: Djunaedi
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow