Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Panggil Febrie hingga Don Ritto

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memanggil beberapa saksi, mulai dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto.

Juli 23, 2026 - 10:10
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Panggil Febrie hingga Don Ritto
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Panggil Febrie Hingga Don Ritto

 

JAKARTA, METROSULAWESI.NET - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memanggil beberapa saksi, mulai dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

“Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kemudian, dalam proses penyidikan, tim penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu (22/7).

Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Maka dari itu, tim akan menjadwalkan pemanggilan ulang bagi keduanya. “Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) mendatang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan pada Rabu (22/9) turut dihadiri oleh tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim Komisi Kejaksaan RI, tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, kehadiran itu sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan TPPU ini.

“Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik seusai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow