Dinas ESDM Sulteng Sanksi 41 Perusahaan Tambang, Ini Daftarnya
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memberi sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional terhadap 41 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang beroperasi di beberapa wilayah di Sulteng.
PALU, METROSULAWESI.NET- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memberi sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional terhadap 41 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang beroperasi di beberapa wilayah di Sulteng.
Kadis ESDM Sulteng, Arfan melalui Kabid Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Sultanisah kepada Metro Sulawesi, Kamis (23/7/2026) mengatakan, sanksi administratif diberikan setelah pihaknya mengeluarkan surat kepada puluhan perusahaan tersebut.
Namun sampai tiga kali surat teguran diberikan tidak diindahkan pihak perusahaan.
"Surat teguran Dinas ESDM Sulteng yakni pada tanggal 12 Januari 2026, 23 Februari 2026, dan 21 April 2026," kata Sultanisah.
Menurutnya berdasarkan evaluasi pihak perusahaan pemegang SIPB belum memenuhi atau menyampaikan kewajiban, sehingga menjadi dasar pihaknya memberi sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi.
Sanksi tersebut berlaku selama 60 hari sejak peringatan tertulis berakhir pada 21 Mei 2026.
"Bila perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban dalam jangka waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku," ujarnya.
Berikut ini nama-nama perusahaan pemegang SIPB yang diberi sanksi administratif penghentian sementara:
- Pemegang SIPB di Kabupaten Parigi Moutong: CV Alya Utama Group, PT Tunggal Mandiri Jaya, CV Shihab Utama Karya, PT Samudera Mineral Energi, CV Taman Milenial Membangun, CV Bintang Baru Nusantara, PT Bina Kaili.
- Pemegang SIPB di Kabupaten Tolitoli: CV Mulia Raya, CV Tolis Perkasa.
- Pemegang SIPB Kabupaten Tojo Una-Una: CV Tambang Sari Borneang.
- Pemegang SIPB Kabupaten Donggala: CV Inti Usaha Perkasa, PT Sindue Sumber Mineral Utama, CV Watudea Sirtu, PT Seruan Alam Nusantara, CV Harapa Indonesia Timur, PT Dinda Nanda Sukses.
- Pemegang SIPB Kabupaten Buol: CV Quonami, PT Wahana Cipta Lestari, CV Aspal Jaya Perkasa.
- Pemegang SIPB Kabupaten Banggai: CV Anugerah Batu Boitan, CV Seseba Inti Gemilang, CV Artha Batu Banggai, CV Aspal Jaya Perkasa.
- Pemegang SIPB Kabupaten Poso: CV SV Betalemba Mining, CV Razan Perdana Perkasa, PT Tunggal Mandiri Jaya, CV Tiga Putra Meko, PT Bima Jaya Sakti.
- Pemegang SIPB Kabupaten Morowali: CV Tri Jaya Mahardika, CV Ungkano Alam Lestari.
- Pemegang SIPB Kabupaten Morowali Utara: CV Inti Mineral Persada, PT Golo Gemilang Perkasa.
- Pemegang SIPB Kabupaten Sigi: CV Palu Mandiri Sejati, PT Sigi Berkah Mandiri, PT Pasir Sunju Utama.(ril)
Apa Reaksimu?

