Warga Moengko Tertangkap Tangan Saat Mencuri
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso bergerak cepat dengan menahan seorang pria berinisial M.F.M (32), tersangka dugaan tindak pidana pencurian properti. Warga Jalan P. Batam, Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota ini dijebloskan ke sel tahanan setelah tertangkap tangan saat melancarkan aksinya pada Selasa, 13 Oktober 2026.
POSO, METROSULAWESI.NET - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso bergerak cepat dengan menahan seorang pria berinisial M.F.M (32), tersangka dugaan tindak pidana pencurian properti. Warga Jalan P. Batam, Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota ini dijebloskan ke sel tahanan setelah tertangkap tangan saat melancarkan aksinya pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kasus kriminalitas ini terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA di wilayah Kelurahan Moengko. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/186/X/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDA SULTENG, tersangka diamankan petugas dalam keadaan tertangkap tangan (flagrante delicto) sesaat setelah melakukan pencurian.
Berbekal bukti awal yang kuat dari penangkapan tersebut, Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Poso segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan. Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Poso setelah sebelumnya dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani melalui pemeriksaan medis standar. atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan menolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama di lingkungan pemukiman.
"Penahanan terhadap M.F.M ini merupakan langkah hukum yang cepat dan tepat mengingat tersangka tertangkap basah saat melakukan aksinya. Bukti permulaan yang cukup kuat memungkinkan kami untuk segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan guna mencegah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Kami ingin memberikan pesan jelas bahwa keamanan di wilayah Poso Kota, khususnya di Kelurahan Moengko, menjadi prioritas kami," tegas IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan secara mandiri, meskipun aparat kepolisian terus mengintensifkan patroli keamanan dan penegakan hukum di lapangan.
IPTU I Made Deva Dwi Wiguna memastikan bahwa proses hukum atas kasus ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan melengkapi barang bukti dan memeriksa saksi-saksi lain untuk memperkuat dakwaan. Kapolres Poso telah memerintahkan seluruh jajaran untuk tetap sigap serta responsif terhadap setiap laporan kriminalitas demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Poso," pungkasnya.
Pewarta: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

