Kota Palu Dikepung Asap: Pemkot Berlakukan PJJ, Komite MTsN 1 Minta Kemenag Peka
Pemerintah Kota Palu memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa PAUD/TK, SD, dan SMP selama tiga hari, mulai Senin (19/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026).
PALU, METROSULAWESI.NET– Pemerintah Kota Palu resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa PAUD/TK, SD, dan SMP selama tiga hari, terhitung mulai Senin (19/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026). Kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang kian pekat menyelimuti wilayah Kota Palu.
Namun di tengah pemberlakuan kebijakan tersebut, aktivitas belajar mengajar di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Palu terpantau masih berlangsung secara tatap muka pada Senin (19/10/2026). Kondisi ini memicu kekhawatiran dari sejumlah orang tua siswa yang mencemaskan dampak paparan asap terhadap kesehatan anak-anak mereka.
Berdasarkan data dari Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri BMKG, konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Kota Palu sempat melonjak hingga mencapai 205–206 mikrogram per meter kubik. Angka ini menunjukkan tingkat polusi partikulat yang sangat tinggi dan berbahaya, mengingat PM2.5 dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.
Wakil Ketua Komite MTsN 1 Palu, Ikbal Borman, SH., CLA, berharap agar kondisi darurat kabut asap ini turut menjadi pertimbangan serius bagi Kementerian Agama dalam menentukan kebijakan pembelajaran di lingkungan madrasah.
"Pemerintah Kota Palu mengambil kebijakan PJJ selama tiga hari demi keselamatan anak-anak. Kami berharap pihak Kementerian Agama juga peka terhadap situasi ini. Apalagi, anak-anak kita sama-sama tinggal di Kota Palu dan menghadapi kondisi udara buruk yang sama," ujar Ikbal melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2026).
Sebagai informasi, kebijakan libur tatap muka dari Pemkot Palu hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya langsung, yaitu PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta. Sementara itu, sekolah berbasis madrasah seperti MTsN 1 Palu berada di bawah naungan Kementerian Agama, sehingga operasional pembelajarannya harus menunggu keputusan dari instansi vertikal tersebut.
Perbedaan kebijakan ini menjadi sorotan tajam para orang tua murid. Mereka mendesak adanya keseragaman langkah demi melindungi seluruh anak sekolah di Palu dari potensi gangguan pernapasan, mengingat anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak pencemaran udara. (*)
Apa Reaksimu?

