Lansia di Poso Diciduk Bersama Paket Sabu, Polisi Bidik Pemasok
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso terus mengintensifkan perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah perkotaan. Kasus terbaru mengejutkan publik setelah petugas menciduk seorang pria paruh baya berinisial A.R.B alias O (53) yang diduga kuat sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu (methamphetamine).
POSO, METROSULAWESI.NET - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso terus mengintensifkan perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah perkotaan. Kasus terbaru mengejutkan publik setelah petugas menciduk seorang pria paruh baya berinisial A.R.B alias O (53) yang diduga kuat sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu (methamphetamine).
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, berlangsung pada Jumat dini hari (9/10/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Polisi menyergap kediaman tersangka di Jalan Munasoli, Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu siap pakai seberat 0,33 gram bruto beserta seperangkat alat hisap.
Operasi senyap ini berawal dari aduan masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan di rumah tersangka pada Kamis (8/10/2026) malam. Satgas Pemberantasan Sarang Narkoba Polres Poso bergerak cepat melakukan pengamatan intensif sebelum akhirnya melakukan penyergapan.
Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas aparat di lapangan, penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT serta warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang mengindikasikan bahwa aktivitas terlarang ini sudah berlangsung lama. Selain paket sabu, polisi menyita sebuah alat hisap (bong), kaca pireks, korek api yang telah dimodifikasi, serta tujuh lembar plastik bening kosong.
"Alat-alat seperti bong dan korek modifikasi yang kami sita menunjukkan intensitas penggunaan yang rutin. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan narkoba, terlepas dari faktor usia maupun status sosialnya," tegas IPTU Kadriawan kepada awak media.
Pihak penyidik saat ini fokus melakukan pengembangan kasus guna memetakan jalur suplai barang haram tersebut ke wilayah Poso Kota Utara. Polisi menyelidiki apakah tersangka mendapatkan pasokan dari bandar lokal atau terhubung dengan jaringan peredaran antar-kabupaten.
Di sisi hukum, kasus ini menjadi atensi karena penyidik mulai menyelaraskan sanksi pidana dengan regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia.
"Kami sedang mendalami dari mana tersangka memperoleh sabu ini. Ditambah lagi, dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyesuaian pidana terbaru, sanksi bagi pemilik serta pengguna narkotika golongan I tetap sangat berat. Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang nyata," tambah Kadriawan.
Polres Poso menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya bertumpu pada tindakan represif kepolisian, melainkan butuh daya tangkal yang kuat dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga dan rukun tetangga.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan layanan darurat resmi jika melihat adanya pergerakan mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkoba.
"Mari kita jaga lingkungan keluarga dari pengaruh buruk narkoba. Jika melihat gelagat penggunaan atau peredaran di sekitar Anda, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui call center 110. Kami menjamin penuh kerahasiaan identitas pelapor. Bersama-sama, kita wujudkan Kabupaten Poso yang bersih dan bebas narkoba," pungkasnya.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

