Palu yang Tahu Batas; Tanggapan tentang Ijazah Wakil Presiden
Oleh: Sahrul, S.H., M.H., C.L.A*)
Il faut que, par la disposition des choses, le pouvoir arrête le pouvoir. Kekuasaan harus dibatasi oleh kekuasaan, tulis Montesquieu dalam De l’esprit des lois pada 1748. Gagasan ini lazim dipahami sebagai pembagian kekuasaan antarlembaga negara. Namun, ada sisi lain yang tak kalah penting: setiap kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman, harus tahu batas kewenangannya sendiri.
Dalam dua tulisannya di harian Metrosulawesi (29/9/2026 dan 11/10/2026), Mohamad Safrin membaca persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden melalui pemikiran Carl Schmitt, Ronald Dworkin, dan Hans Kelsen. Kesimpulannya tajam: Mahkamah Konstitusi menemukan retak di fondasi, lalu berpaling. Kegelisahan di balik kesimpulan itu layak dihormati. Namun, sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, ada pertanyaan yang harus dijawab lebih dahulu: siapa yang berwenang memutus, dan apa yang sesungguhnya telah diputus?
Mari kita mulai dari Schmitt, pintu masuk tulisan Safrin. Schmitt menyebut penguasa berdaulat sebagai pihak yang menentukan keadaan pengecualian. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, justru para Pemohon yang meminta pengecualian: kedudukan hukum yang diakui secara eksepsional, kasuistis, dan terbatas, padahal Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 membatasi pemohon perselisihan hasil pemilihan presiden pada pasangan calon.
Seandainya permintaan itu dikabulkan, Mahkamah justru akan mengambil posisi sebagai penguasa berdaulat ala Schmitt: menangguhkan norma atas dasar keyakinannya sendiri, untuk satu perkara dan terhadap satu nama. Namun, Mahkamah tidak mengabulkannya. Di titik ini, Mahkamah tidak mengambil peran yang justru dikhawatirkan Safrin.
Safrin mempersoalkan inkonsistensi: tenggat dilenturkan, kedudukan hukum dikunci. Jika kelonggaran tenggat itu patut dikritik, sasaran kritiknya justru kemurahan Mahkamah kepada para Pemohon, bukan kekakuannya. Lagi pula, keduanya tidak berada pada kedudukan yang sama. Tenggat mengatur kapan perkara dapat diajukan, sedangkan kedudukan hukum menentukan siapa yang berhak mengajukannya. Integritas yang dituntut Dworkin, yakni hukum yang berbicara dengan satu suara, tidak dipulihkan dengan menambahkan pengecualian kedua yang lebih besar.
Adagium nemo iudex sine actore mengingatkan kita bahwa pengadilan tidak bergerak atas kehendaknya sendiri. Perselisihan hasil pemilu dirancang sebagai sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara mengenai hasil. Jika forum ini dibuka bagi siapa saja, ia berisiko berubah menjadi sarana untuk mempersoalkan jabatan yang sudah terisi setiap kali seseorang menemukan persoalan yang dianggap penting. Padahal, pentingnya suatu persoalan tidak serta-merta memberi setiap orang hak untuk meminta pengadilan memutuskannya. Alexander Bickel dalam The Least Dangerous Branch (1962) menyebut sikap menahan diri semacam ini passive virtues: kebajikan pengadilan untuk tidak memutus perkara yang berada di luar batas perannya.
Safrin mengajak kita membaca pertimbangan, bukan hanya amar. Saya setuju. Namun, pertimbangan tetap harus dibaca dengan memperhatikan hukum acara. Amar putusan ini mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum serta menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Artinya, pokok perkara tidak diputus. Tidak ada dokumen yang dibatalkan dan tidak ada pernyataan dalam amar bahwa syarat calon tidak terpenuhi.
Uraian mengenai dokumen pendidikan memang terdapat dalam pertimbangan Mahkamah. Uraian itu tidak perlu diabaikan, tetapi juga tidak boleh diberi akibat hukum yang melampaui apa yang diputus. Ada perbedaan antara pertimbangan yang dapat dibaca dan diperdebatkan dan amar yang secara langsung membatalkan suatu keputusan.
Perbedaan itu penting ketika kita membedakan “tidak ditemukan bukti yang meyakinkan” dari “terbukti tidak memenuhi syarat”. Pernyataan pertama berkaitan dengan penilaian atas alat bukti yang tersedia dalam persidangan, dengan segala batasannya. Pernyataan kedua merupakan kesimpulan hukum yang menuntut pemeriksaan pokok perkara oleh forum yang berwenang. Karena itu, adagium fraus omnia corrumpit yang dikutip Safrin belum menemukan pijakan yang cukup: tidak ada putusan yang menyatakan telah terjadi kecurangan.
Saya meminjam Kelsen, yang juga dikutip Safrin, untuk satu hal: hubungan antara keberlakuan norma dan kewenangan untuk membatalkannya. Dalam teori hukum murninya, Kelsen berpendapat bahwa dalam suatu tata hukum, kebatalan tidak terjadi dengan sendirinya. Yang dikenal adalah kemungkinan pembatalan melalui prosedur yang ditentukan oleh tata hukum itu sendiri.
Logika serupa dikenal dalam hukum administrasi kita. Pasal 67 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara menentukan bahwa gugatan pada asasnya tidak menunda pelaksanaan keputusan yang digugat. Mahkamah memang menilai surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan kementerian pada 2019 tidak sama dengan ijazah atau bukti kelulusan sekolah menengah atas. Penilaian itu serius dan tidak perlu ditutupi. Namun, penilaian tersebut muncul dalam pertimbangan perkara yang permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, bukan dalam amar yang membatalkan keputusan penyetaraan itu.
Surat tersebut merupakan keputusan pejabat yang, menurut konstruksi argumentasi ini, hingga kini belum dicabut atau dibatalkan oleh organ yang berwenang. Safrin menyebut cacat itu “kehilangan hakimnya”. Saya membacanya secara berbeda: Mahkamah menolak menjadi hakim yang salah. Mendesaknya suatu persoalan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada lembaga yang tidak memilikinya.
Dari sana, kita dapat membaca adagium quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit, yang menjadi fondasi tulisan pertama Safrin. Waktu memang tidak menyembuhkan sesuatu yang sungguh tidak sah sejak awal. Namun, ada pertanyaan yang harus dijawab lebih dahulu: apakah ketidakabsahan sejak awal itu telah terbukti, berdasarkan rezim hukum yang mana, dan oleh siapa?
Untuk keputusan penyetaraan, rezim yang relevan adalah hukum administrasi. Karena itu, persoalan keabsahannya tidak dapat dilepaskan dari mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam rezim tersebut. Tanpa adanya penetapan ketidakabsahan oleh forum yang berwenang, menerapkan adagium itu begitu saja berisiko memperlakukan dugaan sebagai keadaan hukum yang telah ditetapkan.
Apakah dengan begitu Pasal 169 huruf r UU Pemilu menjadi lex imperfecta, norma yang menetapkan syarat tanpa akibat? Tidak. Norma itu bekerja pada tahap pencalonan, ketika KPU memverifikasi dokumen dan menetapkan pasangan calon berdasarkan dokumen penyetaraan yang berlaku dan belum dibatalkan. Tahap tersebut juga dilengkapi pengawasan Bawaslu, mekanisme sengketa proses, dan perselisihan hasil yang telah diputus Mahkamah pada April 2024.
Perbedaan pendapat mengenai penerapan suatu norma tidak serta-merta menjadikannya norma yang tidak bekerja. Kritik Safrin terhadap parameter “keraguan” dalam PKPU tetap layak dipertimbangkan sebagai bahan pembenahan mekanisme verifikasi pencalonan. Namun, pembenahan ke depan perlu dibedakan dari upaya membuka kembali hasil pemilu yang telah melalui tahapan dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Tafsir terhadap Pasal 7A UUD 1945 juga perlu ditempatkan secara hati-hati. Mahkamah menyerahkan persoalan ini kepada lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945, dan sebagian kalangan membacanya sebagai pintu pemakzulan. Saya tidak hendak menutup pintu itu. Namun, pintu tersebut memiliki prosedur dan batas kewenangannya sendiri.
Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” merupakan salah satu alasan pemberhentian dalam masa jabatan. Pasal 10 ayat (3) huruf f UU Mahkamah Konstitusi mengaitkannya dengan syarat dalam Pasal 6 UUD 1945. Apakah syarat yang dipersoalkan sejak pencalonan dapat dibawa ke dalam mekanisme tersebut masih terbuka untuk diperdebatkan, terlebih karena frasa itu menggunakan kata “lagi”.
Namun, perbedaan tafsir tersebut tidak menghapus prosedur konstitusional yang harus ditempuh. Pasal 7B UUD 1945 mengatur proses yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Prosedur itu tidak dapat dipersingkat dengan membawa persoalan tersebut kembali ke dalam perselisihan hasil pemilu. Rezim pemilu, dengan forum dan tenggatnya sendiri, perlu dibedakan dari rezim pertanggungjawaban jabatan, yang alasan dan prosedurnya ditentukan secara konstitusional.
Perbandingan dengan Australia dan Filipina pun perlu dibaca secara utuh. Pada 2017, High Court Australia bersidang sebagai Court of Disputed Returns untuk memeriksa perkara yang dirujuk oleh parlemen, berdasarkan kewenangan yang diberikan secara tegas. Pengalaman itu tidak dapat dipindahkan begitu saja ke sistem hukum yang memiliki dasar kewenangan berbeda.
Contoh Filipina yang dikutip Safrin, Republic v. Sereno (2018), justru menunjukkan risiko sebaliknya. Mahkamah Agung Filipina memberhentikan ketuanya sendiri melalui mekanisme quo warranto, meskipun penggunaan mekanisme tersebut terhadap pejabat yang bersangkutan menimbulkan persoalan konstitusional dan kontroversi mengenai hubungannya dengan prosedur pemakzulan. Safrin sendiri mengakui putusan itu kontroversial. Bagi saya, perkara tersebut menjadi pengingat tentang risiko ketika kewenangan pengadilan diperdebatkan karena bersinggungan dengan batas kewenangan lembaga lain.
Ada satu sisi lain yang jarang mendapat perhatian dalam perdebatan ini: kepastian hukum. Interest rei publicae ut sit finis litium: kepentingan umum menghendaki agar setiap perkara pada akhirnya selesai. Pasangan terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Kata “adil” di situ tidak menghapus kata “kepastian”.
Safrin benar bahwa kedaluwarsa dalam arti verjaring merupakan lembaga hukum perdata. Namun, persoalan yang saya tekankan di sini bukan kedaluwarsa, melainkan finalitas tahapan pemilu. Sistem pemilu menyediakan tempat dan waktu bagi setiap keberatan agar hasil pilihan rakyat tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian. Finalitas bukan berarti setiap keputusan kebal dari kritik, melainkan bahwa koreksi harus ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia.
Bayangkan jika setiap persoalan mengenai syarat calon dapat dibuka kembali kapan saja oleh siapa saja. Preseden semacam itu tidak akan berhenti pada satu nama. Setiap kepala daerah dan anggota legislatif terpilih berpotensi hidup dalam ketidakpastian yang tidak berujung. Fiat iustitia ruat caelum terdengar gagah di ruang kuliah. Di ruang sidang, langit yang runtuh itu adalah kepastian hukum bagi jutaan pemilih yang suaranya telah dihitung, disengketakan, dan diputus.
Pada akhirnya, pertanyaan lama yang dikutip Safrin — quis custodiet ipsos custodes? — memiliki jawaban dalam konstitusi kita: penjaga dijaga oleh batas kewenangannya sendiri. Putusan Mahkamah tentu boleh dikritik, dan tulisan Safrin memperkaya kehidupan hukum kita. Namun, kritik tidak seharusnya menuntut Mahkamah melampaui batas yang ditetapkan hukum hanya karena putusannya tidak sesuai dengan harapan.
Bagi saya, di situlah makna palu yang tahu batas: bukan palu yang berpaling dari persoalan, melainkan palu yang menolak digunakan untuk pekerjaan yang bukan menjadi kewenangannya.
*) Sahrul, S.H., M.H., C.L.A., Advokat di Palu, Senior Associate pada Kantor Hukum HANSS & ASSOCIATES, www.hansslawfirm.com
Apa Reaksimu?

