Pemkot Palu Operasikan Fasilitas Uji KIR Keliling Nonstatis
Pemerintah Kota Palu bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah resmi menjalin kerja sama untuk menghadirkan layanan uji KIR keliling bagi masyarakat. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan uji keliling nonstatis.
PALU, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Kota Palu bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah resmi menjalin kerja sama untuk menghadirkan layanan uji KIR keliling bagi masyarakat. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan uji keliling nonstatis.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Plt. Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Imam Soejrajat, bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, di Rumah Jabatan Wali Kota Palu, Rabu 21 Oktober 2026.
Turut hadir mendampingi Wali Kota dalam audiensi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo beserta jajaran pejabat Dinas Perhubungan Kota Palu.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyambut baik sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini. Pemanfaatan kendaraan uji keliling tersebut diproyeksikan mampu memperluas jangkauan layanan pengujian berkala kendaraan bermotor di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui fasilitas bergerak ini, pemilik kendaraan wajib uji kini dapat mengakses layanan uji KIR secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus terkendala jarak.
Selain memberikan kemudahan akses bagi publik, optimalisasi pengujian keliling ini memegang peran krusial dalam memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Langkah preventif ini dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.
Kerja sama strategis ini mempertegas komitmen Pemkot Palu dan BPTD Kelas II Sulteng untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang berdampak langsung pada terwujudnya sistem transportasi darat yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (*)
Apa Reaksimu?

