Tak Terapkan Pajak, Mas Joko Akan Disanksi

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menegaskan bahwa mulai bulan ini tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha Warung Sari Laut (Mas Joko) dan sejenis untuk tidak menerapkan pajak makan minum sebesar 5 persen.

Oktober 21, 2026 - 14:00
Tak Terapkan Pajak, Mas Joko Akan Disanksi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menegaskan bahwa mulai bulan ini tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha Warung Sari Laut (Mas Joko) dan sejenis untuk tidak menerapkan pajak makan minum sebesar 5 persen. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menegaskan bahwa mulai bulan ini tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha Warung Sari Laut (Mas Joko) dan sejenis untuk tidak menerapkan pajak makan minum sebesar 5 persen.

Kepala Bapenda Kota Palu, Imran, menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini sebenarnya bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan mengajak konsumen untuk ikut berkontribusi membantu pemerintah dalam pembangunan daerah melalui pajak. 

Ia mempersilakan para pengusaha menerapkan pajak tersebut dengan tetap memperhitungkan harga yang wajar dan terjangkau bagi masyarakat.

"Pajak ini adalah kewajiban yang sedikit dipaksakan. Pengenaannya sebenarnya bukan kepada Wajib Pajak (WP), tetapi kepada kita sebagai konsumen ketika makan di tempat," ujar Imran, Senin, 19, Oktober 2026.

Imran juga menanggapi keluhan sebagian pelaku usaha yang merasa terbebani. Menurutnya, jika kalkulasi pendapatan warung makan rata-rata mencapai minimal Rp1 juta per bulan, setoran pajak yang dikenakan dinilai tidak memberatkan. 

Ia mencontohkan, jika harga porsi makanan disesuaikan dengan kenaikan tipis, hal itu tidak akan merugikan konsumen maupun pemilik warung.

Sebagai langkah penegasan, Bapenda Kota Palu akan memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan pajak 5 persen dan membayarkan sesuai omzet. 

Sanksi tersebut berupa pemasangan stiker khusus di tempat usaha yang menyatakan bahwa warung tersebut belum melaporkan atau membayar pajak yang sebenarnya.

Sebaliknya, pihak Bapenda juga menyiapkan terobosan berupa insentif bagi para pelaku usaha yang patuh taat pajak. Insentif tersebut rencananya berupa bantuan penggantian minyak goreng setiap bulan sesuai dengan kategori omzet usaha.

"Ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak yang taat," pungkas Imran.

Pewarta: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow