Pemkot Palu dan PA Kolaborasi Pastikan Hak Istri dan Anak Terpenuhi Setelah Perceraian

Wali Kota Palu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menerima kunjungan audiensi dari Ketua Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif, beserta rombongan pada Senin (19/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Sekda ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak pasca-perceraian.

Oktober 21, 2026 - 13:30
Pemkot Palu dan PA Kolaborasi Pastikan Hak Istri dan Anak Terpenuhi Setelah Perceraian
Wali Kota Palu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menerima kunjungan audiensi dari Ketua Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif, beserta rombongan pada Senin (19/10/2026). (Foto: Diskominfo Kota Palu)

PALU, METROSULAWESI.NET - Wali Kota Palu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menerima kunjungan audiensi dari Ketua Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif, beserta rombongan pada Senin (19/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Sekda ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak pasca-perceraian.

Dalam kesempatan tersebut, H. Mohamad Arif menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah digagas bersama Wali Kota Palu. Fokus utama pembahasan kali ini adalah menyusun mekanisme konkret untuk melindungi hak anak dan istri setelah terjadinya perceraian.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah percepatan pelaksanaan kewajiban nafkah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palu yang bercerai. Melalui kerja sama ini, nantinya akan diterapkan skema pemotongan gaji secara langsung untuk pemenuhan nafkah tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kendala eksekusi nafkah yang selama ini sering terhambat, meskipun putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, ujar H. Mohamad Arif.

Selain pemotongan gaji untuk nafkah, pertemuan tersebut juga membahas optimalisasi program isbat nikah terpadu serta koordinasi mengenai dispensasi nikah. Program ini nantinya akan disinergikan dengan dinas teknis terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu.

Tak hanya itu, PA Palu juga menjalin kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu. Sinergi ini bertujuan agar perubahan status kependudukan warga menjadi janda atau duda pasca-perceraian dapat terintegrasi secara otomatis demi mempercepat dan mempermudah pelayanan publik.

Sebagai informasi, MoU awal terkait program terpadu ini telah disepakati sekitar satu bulan lalu, tepatnya pada September 2026 di Gedung Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, dengan melibatkan Kementerian Agama, Pemkot Palu, dan Pengadilan Agama. (din/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow