Pangkas Waktu Layanan, Kantah Palu Sosialisasikan Program PERINTIS 10 Hari Bersama PPAT

Kantor Pertanahan Kota Palu resmi menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Oktober 15, 2026 - 13:12
Pangkas Waktu Layanan, Kantah Palu Sosialisasikan Program PERINTIS 10 Hari Bersama PPAT
Kantor Pertanahan Kota Palu resmi menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari pada Rabu, 14 Oktober 2026. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET – Kantor Pertanahan Kota Palu resmi menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari pada Rabu, 14 Oktober 2026. Agenda krusial ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai instansi terkait serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Palu yang selama ini menjadi mitra strategis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan ini merupakan langkah konkret Kantor Pertanahan Kota Palu dalam memperkuat sinergi, koordinasi, dan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan. Fokus utama dari sosialisasi ini adalah mendukung penuh percepatan implementasi kebijakan nasional. Program PERINTIS 10 Hari ini mengacu langsung pada payung hukum Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi.

Melalui transformasi digital dan integrasi sistem yang baru ini, birokrasi peralihan hak atas tanah yang selama ini dianggap memakan waktu lama kini dipangkas secara signifikan menjadi maksimal 10 hari kerja. Keterlibatan aktif PPAT selaku garda depan pembuatan akta menjadi kunci penting agar validasi data dan penginputan berkas dalam sistem terintegrasi berjalan tanpa hambatan teknis.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kota Palu berharap dapat membangun satu pemahaman dan frekuensi yang sama dengan para mitra kerja. Keselarasan persepsi ini dinilai sangat vital agar proses pelayanan peralihan hak di lapangan dapat berjalan jauh lebih efektif, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum yang cepat bagi seluruh masyarakat Kota Palu. (adv)

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow