Polres Poso Serahkan 10 Pengguna Narkoba ke BNN untuk Direhabilitasi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya bagi para pengguna dan korban penyalahgunaan. Langkah ini diwujudkan dengan menyerahkan 10 orang tersangka penyalahguna narkoba ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso untuk menjalani rehabilitasi, Senin (19/10/2026).

Oktober 21, 2026 - 09:00
Oktober 20, 2026 - 10:20
Polres Poso Serahkan 10 Pengguna Narkoba ke BNN untuk Direhabilitasi
Sebanyak 10 orang tersangka penyalahguna narkoba diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso untuk menjalani rehabilitasi, Senin (19/10/2026). (Foto: Ist)

POSO, METROSULAWESI.NET - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya bagi para pengguna dan korban penyalahgunaan. Langkah ini diwujudkan dengan menyerahkan 10 orang tersangka penyalahguna narkoba ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso untuk menjalani rehabilitasi, Senin (19/10/2026).

Proses penyerahan yang berlangsung di Kantor BNNK Poso ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan. Rombongan secara resmi diterima oleh Kasubag Umum BNNK Poso, Hilman Maku, serta Penanggung Jawab Klinik, dr. Marwan Neno. Nantinya, ke-10 warga yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Poso ini akan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial di Klinik Naka Madonde BNNK Poso.

Keputusan rehabilitasi ini diambil setelah para tersangka melewati serangkaian proses asesmen. Hasil asesmen menunjukkan bahwa mereka lebih membutuhkan penanganan medis serta psikologis dibandingkan dengan hukuman pidana penjara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan solusi terbaik untuk menyelamatkan masa depan para pecandu. Menurutnya, pendekatan kesehatan harus diutamakan bagi para korban penyalahgunaan narkotika.

"Penyerahan 10 orang penyalahguna narkoba ke BNN ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Poso dalam menerapkan pendekatan kesehatan. Kami menyadari bahwa pecandu adalah korban yang sakit dan membutuhkan pertolongan medis, bukan sekadar kriminal yang harus dihukum," ujar IPTU Kadriawan.

Ia berharap melalui rehabilitasi di Klinik Naka Madonde, para peserta dapat pulih total dari ketergantungan narkoba, baik secara mental maupun fisik. Dengan begitu, mereka bisa kembali berintegrasi ke masyarakat sebagai individu yang produktif.

Di akhir penjelasannya, IPTU Kadriawan juga mengimbau kepada pihak keluarga dan masyarakat luas untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses pemulihan para korban.

"Kami mengimbau kepada keluarga dan masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif atau mendiskriminasi para peserta rehabilitasi. Dukungan lingkungan sosial sangat krusial untuk mencegah mereka kembali kambuh (relapse). Mari kita bantu mereka bangkit dan memulai kehidupan baru yang lebih baik," pungkasnya.

Pewarta: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow