BNNK Poso Gagas Pembentukan Perdes Bersinar
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso menggagas pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Langkah strategis ini diambil menyusul maraknya peredaran barang haram tersebut yang kini telah merambah hingga ke wilayah pedesaan.
POSO, METROSULAWESI.NET - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso menggagas pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Langkah strategis ini diambil menyusul maraknya peredaran barang haram tersebut yang kini telah merambah hingga ke wilayah pedesaan.
Kepala BNNK Poso, AKBP Pradiptya Mahayana, menegaskan bahwa peredaran narkoba di tingkat desa merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, melainkan harus memperkuat benteng pencegahan berbasis masyarakat.
"Peredaran narkoba yang sudah menjangkau desa harus menjadi perhatian serius kita bersama. Karena itu, diperlukan keterlibatan aktif pemerintah desa dan masyarakat untuk memperkuat pencegahan sejak dari lingkungan masing-masing," ujar Pradiptya di Poso, Jumat (16/10/2026).
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, BNNK Poso kini tengah menjalin kerja sama erat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan penyusunan regulasi di tingkat desa agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Keberadaan Perdes ini nantinya akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah desa dalam meningkatkan pengawasan lingkungan, membangun kesadaran warga, serta memperluas partisipasi masyarakat. Dengan aturan tersebut, program pencegahan diyakini bisa berjalan lebih terarah dan berkelanjutan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, Pradiptya menjelaskan bahwa penyusunan Perdes P4GN ini juga akan mengintegrasikan kearifan lokal yang berkembang di setiap desa. Pendekatan persuasif ini sengaja dipilih agar upaya pencegahan dapat menyentuh akar rumput dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat, tanpa mengabaikan undang-undang yang berlaku.
Ia menegaskan, keberhasilan dalam memutus mata rantai narkoba sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, pemdes, aparat penegak hukum, dan masyarakat. BNNK Poso berharap aturan tingkat desa ini mampu menjadi fondasi kokoh untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkoba.
Pewarta: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

