Pemda Donggala Angkat Bicara Soal Gugatan Perda Buya Sabe

Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala resmi digugat secara perdata oleh Ketua Asosiasi Tenun Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki, ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala. Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tenun Donggala.

Oktober 18, 2026 - 08:00
Pemda Donggala Angkat Bicara Soal Gugatan Perda Buya Sabe
Kuasa Hukum Pemda Donggala, Rafiq. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala resmi digugat secara perdata oleh Ketua Asosiasi Tenun Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki, ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala. Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tenun Donggala.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Rabu (14/10/2026) di Kantor PN Donggala, Kelurahan Gunung Bale. Persidangan tersebut dihadiri langsung oleh Imam Basuki selaku pihak penggugat, serta Kuasa Hukum Pemda Donggala, Rafiq, yang mewakili pihak tergugat.

"Kami sangat menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Pemda digugat perdata oleh Asosiasi Tenun Sulteng terkait penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2024," kata Rafiq saat memberikan keterangan tertulis mengenai objek sengketa kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Rafiq memaparkan, terdapat beberapa poin utama yang menjadi objek gugatan dari pihak asosiasi. Di antaranya adalah tudingan pengabaian implementasi perda pelestarian tenun, pertentangan kebijakan pakaian dinas, hingga dugaan ancaman kekerasan verbal atau fisik di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).

Menanggapi tuduhan kelalaian dan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut, Pemda Donggala secara tegas membantah telah mengabaikan pelestarian tenun Donggala atau yang dikenal dengan Buya Sabe.

"Secara legal formal, komitmen pemda sudah diwujudkan melalui pembentukan dan pengesahan Perda Pelestarian Tenun Donggala. Adanya dinamika pengenalan produk lain seperti batik lokal sama sekali tidak menghapus atau mengucilkan Buya Sabe sebagai warisan utama budaya daerah," urai Rafiq.

Ia menambahkan, upaya pelestarian Buya Sabe sejauh ini terus berjalan secara nyata. Salah satu buktinya adalah penyelenggaraan festival budaya tahun 2026 di Pantai Karangpuana, Desa Towale, yang menjadi ajang promosi sekaligus bentuk komitmen bersama para perajin dan pelaku industri kreatif.

Sementara itu, terkait poin gugatan mengenai dugaan kekerasan verbal di Dinas Perindag, Rafiq mengklarifikasi bahwa insiden tersebut merupakan kesalahpahaman komunikasi personal. Menurutnya, kejadian itu sama sekali bukan representasi dari kebijakan sistematis pemerintah daerah yang dapat dikategorikan sebagai PMH institusi.

Pewarta: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow