Gunakan Hak Jawab, Penasihat Hukum Terdakwa Mantie Klarifikasi Dua Poin Sidang PN Palu

Parawangsa, Penasihat Hukum Terdakwa Mantie melayangkan klarifikasi dan bantahan resmi terkait pemberitaan persidangan perkara Nomor 222/Pid.B/2026/PN.Pal yang digelar di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (7/10/2026) lalu. 

Oktober 14, 2026 - 13:48
Gunakan Hak Jawab, Penasihat Hukum Terdakwa Mantie Klarifikasi Dua Poin Sidang PN Palu
Parawangsa, penasehat hukum terdakwa Mantie. FOTO: DOK PRIBADI

PALU, METROSULAWESI.NET –Parawangsa, Penasihat Hukum Terdakwa Mantie melayangkan klarifikasi dan bantahan resmi terkait pemberitaan persidangan perkara Nomor 222/Pid.B/2026/PN.Pal yang digelar di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (7/10/2026) lalu. 

Parawangsa menilai pemberitaan seperti dilansir metrosulawesi.net, (https://metrosulawesi.net/aksi-sandiwara-tongkat-mantan-mertua-di-pengadilan-negeri-palu) tidak berimbang karena hanya memuat keterangan sepihak dari saksi korban, Valdy Thensy, serta mengandung kekeliruan fakta yang terjadi di ruang sidang.

Terdapat dua poin krusial di ruang sidang yang diluruskan oleh pihak Penasihat Hukum Terdakwa:

Pertama, pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa Penasihat Hukum memutar rekaman CCTV untuk meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa tidak berada di lokasi kejadian (alibi).

Parawangsa menegaskan narasi tersebut sepenuhnya tidak benar. Dia menyatakan tidak pernah membangun dalil alibi bahwa terdakwa berada di tempat lain.

“Fakta persidangan yang sebenarnya adalah pemutaran rekaman CCTV tersebut bertujuan untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa di dalam rekaman itu sama sekali tidak terlihat adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Mantie,” kata Parawangsa.

Kekeliruan ini dinilai fatal karena dapat menggiring opini publik seolah-olah pembelaan hukum terdakwa mengada-ada dan bertentangan dengan bukti digital.

Poin kedua yang diluruskan adalah narasi yang menyebutkan majelis hakim menegur Penasihat Hukum karena menghentikan (pause) video di bagian tertentu.

Penasihat Hukum meluruskan bahwa tidak ada teguran apa pun dari majelis hakim. Situasi yang sebenarnya terjadi adalah hakim meminta secara teknis agar orientasi layar video diubah menjadi posisi melebar (landscape) agar visual rekaman dapat terlihat lebih jelas oleh semua pihak di persidangan.

“Pemberitaan tersebut tidak benar. Tidak ada teguran dari majelis hakim kepada Penasihat Hukum Terdakwa terkait pemutaran video. Yang terjadi, majelis hakim meminta agar tampilan video diputar dalam posisi landscape supaya isi rekaman terlihat lebih jelas. Itu adalah permintaan teknis yang lazim dalam persidangan dan bukan teguran,” tegasnya.

Narasi "ditegur hakim" dinilai merugikan nama baik Advokat dan Terdakwa karena memicu kesan keliru seolah-olah tim penasihat hukum mencoba memanipulasi atau menyembunyikan fakta dari alat bukti video tersebut.

Melalui klarifikasi ini,  Parawangsa berharap masyarakat dan media dapat melihat duduk perkara secara utuh berdasarkan fakta objektif yang muncul di persidangan, bukan dari klaim sepihak.

Seperti diberitakan sebelumya, saksi korban Valdy Thensy, menyoroti sikap terdakwa Mantie yang tidak lain adalah mantan mertuanya itu. Dia mengatakan, kehadiran sang mantan mertua dalam persidangan di PN Palu menggunakan tongkat hanya ke pura-puraan. Karena kenyatannya kata Valdy, di luar persidangan terdakwa tidak menggunakan tongkat.

 "Orang tua ini memang pintar bersandiwara. Dia menggunakan tongkat hanya berpura-pura. Kenyataannya dia masih sangat kuat, karena setiap harinya masih kuat naik sepeda motor dan pergi ke kebun," ungkap Valdy kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Valdy menceritakan bahwa perseteruan ini bermula saat Mantie memintanya angkat kaki dari rumah yang ditempatinya. Valdy setuju untuk pindah, dengan syarat mantan mertuanya itu mengganti seluruh biaya pembangunan rumah.

Menurut Valdy, rumah tersebut dibangun dari nol menggunakan keringatnya sendiri saat masih membina rumah tangga dengan mantan istrinya.

"Lokasi tanah itu memang milik terdakwa. Saya membangun di situ karena diizinkan dan dijanjikan tanahnya akan diberikan ke saya. Bukti kalau itu rumah saya, lihat saja meteran listriknya, itu atas nama saya," tegas Valdy.

Namun janji tinggal janji. Hingga Valdy bercerai dengan istrinya, status tanah tidak pernah kejelasan. Ironisnya, setelah cerai, Mantie sempat memintanya tetap tinggal demi anak-anak. Namun tak lama berselang, Mantie justru melayangkan somasi agar Valdy segera angkat kaki. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow