Kertas yang Retak, Palu yang Berpaling
Putusan MK atas Syarat Pendidikan Wakil Presiden dan Politik "Keadaan Khusus"
Souverän ist, wer über den Ausnahmezustand entscheidet — berdaulat adalah dia yang memutuskan keadaan pengecualian. Carl Schmitt menulis kalimat itu pada 1922. Hampir seabad kemudian, Mahkamah Konstitusi memberinya ilustrasi yang nyaris sempurna.
Pada 6 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sembilan hakim konstitusi tanpa satu pun pendapat berbeda menyatakan permohonan soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Membaca amarnya saja berarti membaca separuh putusan. Separuh lainnya ada di pertimbangan, dan di sanalah soal sesungguhnya bersembunyi.
Mahkamah yang Mengakui Retaknya Kertas
Mahkamah menyatakan "mendapatkan keyakinan" akan adanya keadaan khusus: tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah atas. Certificate of attendance, kata Mahkamah, hanyalah "bukti kehadiran dalam proses pembelajaran", bukan bukti kelulusan. Surat keterangan penyetaraan yang dipakai hanya menilai "pengetahuan setara" tamat SMK, padahal frasa "berpendidikan paling rendah tamat sekolah" dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu "seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah/sertifikat/diploma". Bahkan Kementerian Pendidikan sendiri, di hadapan Mahkamah, menerangkan bahwa saat pengajuan penyetaraan "memang tidak ada ijazah atau bentuk lain yang disampaikan". Penyetaraan diterbitkan tanpa benda yang hendak disetarakan.
KPU tidak mengklarifikasi dokumen itu dan berlindung pada presumptio iustae causa, asas yang menurut Mahkamah harus diperkuat prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Mahkamah bahkan menilai ambang "keraguan" bagi klarifikasi dalam PKPU 19/2023 "sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel". Gerbang menuju jabatan tertinggi republik ternyata dijaga oleh parameter bernama perasaan.
Ini bukan lagi tuduhan pemohon atau tafsir pengamat. Ini temuan sembilan hakim konstitusi, lahir dari persidangan terbuka yang memeriksa saksi, ahli, dan keterangan kementerian, bukan dari desas-desus media sosial.
Elastis pada Waktu, Kaku pada Subjek
Dalam tulisan sebelumnya saya mengkhawatirkan Mahkamah berlindung di balik kalender. Kekhawatiran itu keliru sebagian: kalender dilompati. Mahkamah mengakui permohonan diajukan melewati tenggat yang berakhir 23 Maret 2024, namun melenturkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dengan dalih "keadaan khusus" dan asas ius curia novit. Eksepsi kewenangan ditolak dengan menegaskan bahwa Mahkamah bukan sekadar pengadil angka, melainkan "benteng terakhir dalam mengawal keadilan substantif", sebab "kepatuhan prosedural formal harus mengalah demi tegaknya keadilan substantif".
Tetapi ketika tiba pada Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, prosedur yang tadi diperintahkan mengalah mendadak menjadi tembok. Para Pemohon memohon kedudukan hukum secara "eksepsional, kasuistis, dan terbatas", dengan argumen bahwa tanpa itu cacat syarat calon menjadi masalah hukum yang "cenderung abadi dan tidak pernah terselesaikan". Jawaban Mahkamah hanya satu paragraf pendek yang mencocokkan status pemohon dengan bunyi pasal, tanpa menimbang dalil eksepsional itu. Tenggat dilenturkan, subjek dikunci. Itulah kekuasaan ala Schmitt: yang berdaulat bukan norma, melainkan dia yang menentukan norma mana yang ditangguhkan dan mana yang dipertahankan.
Perhatikan bahasanya: Mahkamah sendiri yang "mendapatkan keyakinan" bahwa keadaan khusus itu ada, dan Mahkamah sendiri pula yang menentukan akibatnya. Pengecualian itu tidak lahir dari rumusan norma yang bisa diuji pihak lain, melainkan dari keyakinan majelis.
Ronald Dworkin menamai tuntutan konsistensi ini law as integrity: hukum harus berbicara dengan satu suara yang berprinsip. Mahkamah justru membuka pintu lebar-lebar, memeriksa seluruh isi rumah, menemukan retak di fondasinya, lalu mengunci pintu dari luar karena tamunya tak punya undangan. Inilah summum ius, summa iniuria dalam wajah yang paling halus: hukum diterapkan sekaku-kakunya tepat ketika keadilan paling membutuhkan kelenturan.
Fakta Tanpa Forum
Paradoks puncaknya ada pada paragraf [3.6]. Status calon, kata Mahkamah, berakhir saat pelantikan 20 Oktober 2024, sehingga Mahkamah "tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi" Gibran sebagai Wakil Presiden. Fakta ketiadaan ijazah dilemparkan ke "ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon", tanpa menyebut siapa lembaga itu. Logikanya melingkar: perkara tak bisa diperiksa sebagai sengketa hasil karena Gibran bukan lagi calon, padahal ia berhenti menjadi calon justru oleh pelantikan yang keabsahannya sedang dipersoalkan.
Di sinilah maksim yang saya kutip kemarin diuji: quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescet. Mahkamah tidak berkata cacat itu sembuh. Ia hanya berkata sumpah jabatan menutup pintu pengadilannya. Hans Kelsen mengajarkan bahwa norma yang cacat tetap berlaku sampai dibatalkan oleh organ yang berwenang. Ketika organ yang paling mungkin membatalkannya menyatakan dirinya bukan organ itu, cacat tersebut memperoleh kekebalan prosedural yang tak pernah ditulis konstitusi. Ia tidak sembuh; ia hanya kehilangan hakimnya. Ubi ius, ibi remedium dibalik menjadi: ada temuan, tetapi tak ada pemulihan.
Jika yang dimaksud adalah Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945, Mahkamah tidak menyebutnya, maka persoalan syarat hukum dikembalikan kepada DPR dan MPR, ruang tempat kalkulasi politik kerap lebih nyaring daripada bunyi pasal.
Syarat yang Menjadi Saran
Konsekuensinya melampaui satu nama. Di Canberra pada 2017, High Court mendiskualifikasi anggota parlemen yang sudah menjabat karena cacat syarat kewarganegaraan. Di Jakarta, cacat yang telah diyakini hakim hanya melahirkan sebuah pertimbangan. Jika syarat pendidikan boleh tidak terpenuhi tanpa akibat apa pun, Pasal 169 huruf r berubah menjadi lex imperfecta: norma yang melarang tanpa menghukum, mensyaratkan tanpa mengakibatkan. Dalam teori Kelsen, norma hukum adalah rumusan jika–maka: jika syarat tidak dipenuhi, maka sanksi. Putusan ini menyisakan "jika" tanpa "maka". Mahkamah memang menyentil KPU agar lebih cermat, tetapi teguran tanpa akibat hanyalah nasihat. Syarat konstitusional yang tak punya konsekuensi bukan lagi syarat; ia hanya saran.
Saya tidak menafikan bahwa pelantikan menutup status "calon" secara faktual, atau bahwa Mahkamah memikul beban politik yang berat. Namun pertanyaannya bukan apakah Mahkamah boleh berhati-hati, melainkan apakah kehati-hatian boleh berubah menjadi penghindaran.
Mahkamah menyebut dirinya the guardian of the constitution. Penjaga yang menemukan retak di fondasi, lalu menyerahkan kuncinya kepada pihak lain tanpa menulis alamatnya, sedang memilih untuk tidak menjaga. Quis custodiet ipsos custodes? Siapa menjaga para penjaga ketika penjaganya sendiri berpaling?
Maka pertanyaannya kembali kepada kita: jika fakta sudah terang tetapi konsekuensi tak pernah datang, masihkah ini negara hukum, atau sekadar negara yang pandai membuat pengecualian?
Penulis: Mohamad Safrin, S.H., M.H., C.L.D., Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako
Apa Reaksimu?

