Menegakkan Kebenaran, Jangan Mengorbankan Kemaslahatan
Oleh Akhsan Intje Makkah)*
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan pendidikan Gibran Rakabuming Raka terus memunculkan perdebatan politik. Sejumlah pihak mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti, bahkan dikaitkan dengan kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden.
Persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Putusan MK dan pertimbangan hukum di dalamnya tidak serta-merta berarti Gibran harus diberhentikan dari jabatannya. Pemakzulan memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik.
Di sisi lain, persoalan mengenai dokumen pendidikan juga tidak sepatutnya diabaikan. Ada fakta bahwa pada 2019 pernah diterbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan terhadap riwayat pendidikan Gibran. Namun, dalam perkara yang diperiksa pada 2026, MK juga menyinggung tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan berupa ijazah atau sertifikat kelulusan pendidikan luar negeri yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SMA/SMK.
DR. Rismawati, S.Sos, MA pengamat politik dari Universitas Tadulako berpendapat, dua hal tersebut perlu dibaca secara utuh. Surat penyetaraan dan ijazah atau dokumen kelulusan merupakan persoalan yang berbeda. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan klarifikasi dari lembaga yang berwenang. "Kita jangan hanya melihat dari pertarungan opini di ruang publik", tandasnya.
Sementara tokoh Alkhairat Tomini Kab. Parimo, Ust. Moh. Naim S. Lamatande melihat dari perspektif Islam; mencari dan menegakkan kebenaran merupakan kewajiban. "Al-Qur'an mengingatkan agar keadilan tidak ditinggalkan hanya karena adanya kebencian terhadap seseorang atau kelompok". Lebih jauh ditekankan bahwa
Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 8: "Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."
Islam juga mengajarkan tabayun, yaitu memeriksa dan memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil sikap. QS. Al-Hujurat ayat 6 mengingatkan agar suatu berita diperiksa terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kerugian dan penyesalan.
Prinsip ini penting dalam menghadapi polemik Gibran. Jika memang terdapat persoalan hukum atau administrasi yang serius, tentu harus diperiksa dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap hukum.
Namun, perjuangan menegakkan kebenaran juga tidak boleh berubah menjadi konflik politik yang justru menimbulkan mudarat lebih besar bagi masyarakat. Dalam kaidah fikih dikenal prinsip dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih, mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan ketika keduanya berbenturan. Karena itu, yang perlu dijaga bukan hanya kebenaran hukum, tetapi juga persatuan dan ketenteraman masyarakat.
Jangan sampai persoalan dokumen pendidikan berubah menjadi pertarungan antara kelompok pro dan kontra Gibran. Jangan pula setiap perbedaan pandangan hukum langsung dipandang sebagai upaya menjatuhkan negara atau sebaliknya dianggap sebagai bukti adanya kejahatan.
Jika terdapat pelanggaran, buktikan melalui mekanisme hukum. Jika belum terbukti, jangan membangun kesimpulan yang melampaui fakta.
Demokrasi membutuhkan keberanian untuk mengoreksi kekuasaan, tetapi juga membutuhkan kedewasaan untuk menerima proses hukum. Kritik diperlukan, tetapi kritik harus tetap berpijak pada fakta, hukum dan kepentingan rakyat. Pada akhirnya, persoalan ini tidak semestinya hanya dipandang dari pertanyaan siapa yang menang dan siapa yang kalah secara politik.
Yang lebih penting adalah apakah proses tersebut membawa bangsa ini semakin dekat kepada kebenaran, keadilan dan kemaslahatan. Kebenaran harus ditegakkan. Keadilan harus dijaga. Tetapi kemaslahatan rakyat jangan dikorbankan.
*(Penulis mantan Komentator RRI Palu
Apa Reaksimu?

